ARTICLE AD BOX
Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada seluruh penyelenggara ad hoc datang tepat waktu ketika pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam keterangannya di Maku mengungkapkan pentingnya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di masing-masing TPS mengetahui setiap mekanisme dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada tahun 2024.
Soleman mengatakan salah satu hal yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adalah peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sehingga hari ini pihaknya melaksanakan simulasi dan tata cara pungut hitung di TPS.
Baca Juga:
4 Paslon Pilgub Sulawesi Tenggara Nyatakan Mendukung Program Presiden Prabowo di Sulawesi Tenggara
“Simulasi pungut hitung tersebut untuk memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” ucapnya.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan harapan pihaknya agar para penyelenggara ad hoc, baik PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS atau Panitia Pemungutan Suara, dan kelompok KPPS dapat menyaksikan dan melihat dan juga belajar terkait dengan tata cara pungut hitung suara dengan baik dan benar.
Dia menerangkan seluruh KPPS ketika pelaksanaan voting day dapat menerapkan prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Baca Juga:
KPK Geledah Pemprov Bengkulu, Tujuh Pejabat Terjaring OTT, Siapa Saja yang Terlibat?
“Saya mengimbau kepada penyelenggara ad hoc untuk tidak bermain dan juga tidak menganggap simulasi ini sebatas seremonial sebab kekeliruan dan kesalahan pada voting day berpotensi keluarnya surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan dan penghitungan suara ulang,” pungkasnya.
Dia menuturkan penyelenggara KPPS penting untuk memperhatikan dan belajar semua mekanisme pemungutan dan penghitungan suara untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024 di Sigi.
“Tolong tetap menjaga integritas dan kesehatan sebab pada hari H prosesnya tersebutg mulai pukul 07.00 WITA, jangan sampai KPPS lambat datang sehingga usahakan 30 menit sebelumnya telah berada di KPPS,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tragedi Longsor di Padang Lawas Sumatera Utara, Empat Anggota Keluarga Tewas Tertimbun Tanah
Dia mengatakan pemungutan dan juga penghitungan suara dapat ditunda pelaksanaannya jika petugas KPPS dan juga saksi belum berada di TPS selama 30 menit. (Antara)