KPU Provinsi Sulawesi Selatan Mulai Laksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Makassar, gemasulawesi – KPU Provinsi Sulawesi Selatan mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 6 hingga 9 Desember 2024 di salah satu hotel di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengatakan di hotel setempat bahwa jika dari Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi itu sejak tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024.

Hasbullah menambahkan untuk pengumuman hasil rekapitulasi batas waktunya hingga 15 Desember 2024.

Baca Juga:
Hati-Hati! Barang Kedaluwarsa Direkondisi di Bekasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Sita Ribuan Produk Ilegal

“Jika proses rekapitulasi telah selesai, maka dilanjutkan dengan proses pencermatan secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Untuk batas pencermatan hasil rekapitulasi dari 24 kabupaten kota di Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Desember 2024 dan harus diumumkan.

Dikutip dari Antara, sejauh ini telah ada 19 kabupaten kota yang selesai melaksanakan proses rekapitulasi peroleh suaranya untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota serta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:
Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

Sisanya 2 kabupaten masih ditunggu hasilnya.

Selain itu, masih ada sejumlah daerah yang tersisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU seperti Kabupaten Soppeng, Toraja Utara, Pinrang, dan Jeneponto.

Meski demikian, hasil dari PSU atau pemungutan suara ulang tersebut akan dihitung pada tingkat rekapitulasi provinsi.

Baca Juga:
Viral! Influencer Kecantikan Asal Riau Ini Ditangkap Usai Promosikan Derma Roller Tanpa Izin, Begini Modus Operandinya

“Telah ada beberapa daerah yang tadi melaksanakan PSU,” katanya.

Dia menyampaikan besok tersebut masih ada di Toraja Utara.

“Batas waktu untuk PSU tersebut 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024. Kalau berhitung besok tersebut batas akhir PSU,” ucapnya.

Baca Juga:
Pelaku Sukses Ditangkap di Lamongan, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Jatim, Berawal dari Hutang

Dia menyebutkan aturan itu sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 17 tahun 2024 di pasal 51 ayat 4 yang menyatakan pelaksanaan PSU 10 hari setelah pencoblosan.

“Jadi, besok itu terakhir PSU di Toraja Utara. Tetapi seperti Pinrang telah selesai rekapnya, cuma karena ada PSU makanya mereka menunggu hasil PSU dulu baru bisa masuk provinsi,” tuturnya.

Dia menambahkan semua nanti direkap di tingkat provinsi. (*/Mey)

Read Entire Article