ARTICLE AD BOX
Gorontalo Utara, gemasulawesi – KPU Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam keterangannya di Gorontalo mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang sengketa yang telah diajukan oleh para pemohon.
“Ada 2 orang yang mengajukan permohonan, yakni pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 3 sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dalam Pilkada 2024,” ujarnya.
Dia menyebutkan pihaknya sementara menyiapkan jawaban dan alat bukti yang terkait hasil rekapitulasi perolehan suara yang menjadi topik gugatan para pemohon.
Dia mengatakan ketika ini pihak kami sementara mempersiapkan jawaban dan juga alat bukti termasuk dengan mempersiapkan penasihat hukum yang akan mendampingi dalam sidang perselisihan di MK yang rencananya sesuai dengan inforrmasi akan mulai berlangsung di tanggal 8 Januari 2025.
Menurutnya, penentuan penasihat hukum akan dilakukan dalam rapat pleno yang akan diadakan di tanggal 6 Januari 2025.
Dia menuturkan penentuan kuasa hukum sementara dibahas dan rencananya pada hari Senin nanti akan ditentukan lewat rapat pleno.
Dia menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi lewat rilis Mahkamah Konstitusi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK terkait dengan daftar permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Dikutip dari Antara, dia menuturkan ada 2 pemohon yang mengajukan PHPKADA tahun 2024 terkait hasil rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Dia menekankan pada intinya, pihak KPU Gorontalo telah siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan.
Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya siap menjalani sidang.
Dia melanjutkan KPU Gorontalo Utara akan menghadapi sidang sengketa ini.
2 pemohon, yakni Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf pasangan calon nomor urut 2 dan Ridwan Yasin serta Muksin Badar pasangan calon nomor urut 3, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati tahun 2024.
Permohonan itu terlihat lewat Daftar Permohonan PHPKADA TAHUN 2024 di situs MKRI di mana ikut memuat Akta Pengajuan Permohonan Elektronik atau e-AP3 yang resmi telah tercatat dalam e-BRPK. (Antara)