Komplotan Pencuri Motor Dibekuk di Bekasi, Gunakan Alat Khusus Saat Korban Salat, Begini Kronologinya

2 months ago 4
ARTICLE AD BOX

Bekasi, gemasulawesi - Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kali ini menimpa warga yang sedang menunaikan salat subuh di Masjid Abdul Rahman, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara. 

Aksi nekat tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Cikarang Timur, yang langsung menangkap dua pelaku utama beberapa hari setelah kejadian.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP M Trisno, menyampaikan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AA (26) dan MTZ (24). 

Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka yang Beri Gift ke Gunawan Sadbor untuk Promosikan Judi Online, Ini Sosoknya

"Tersangka AA bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan, sedangkan MTZ menjadi joki yang membantu pelarian," ujar Trisno dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024.

Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan waktu subuh saat korban tengah lengah. Para pelaku menggunakan alat khusus berupa kunci T dan magnet kecil untuk merusak kunci kontak sepeda motor. 

Metode ini memungkinkan mereka menyelesaikan aksinya dalam hitungan menit tanpa menimbulkan banyak keributan.

Berbekal laporan warga dan rekaman CCTV yang ada di sekitar masjid, aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. 

Baca Juga:
Pemprov Sulbar Rancang Sekolah Vokasi pada 6 Kabupaten untuk Tingkatkan SDM

Trisno menjelaskan bahwa kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka gunakan. 

"Kami juga mengamankan sepeda motor milik korban, alat kunci T, serta dokumen kendaraan," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu set kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kontak, serta dokumen kepemilikan kendaraan. 

Semua barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Memberikan Apresiasi Inovasi Daerah dalam Brida Innovation Week 2024

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka jika terbukti bersalah.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum. 

"Kami mengimbau warga untuk memasang kunci tambahan atau alat pengaman lainnya agar kendaraan lebih sulit dicuri," kata Trisno.

Baca Juga:
Pemerintah Australia Menolak Memberikan Visa kepada Mantan Menteri Kehakiman Penjajah Israel

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat berada di lokasi ibadah yang ramai namun memiliki pengawasan terbatas. 

Di sisi lain, kepolisian berjanji akan terus memperketat patroli di daerah-daerah rawan kejahatan guna memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, upaya pencegahan juga akan diperkuat melalui kampanye sadar keamanan kepada masyarakat. 

Dengan kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (*/Shofia)

Read Entire Article