Komplotan Pencuri Motor di Jakarta dan Depok Diringkus, Polisi Beberkan Modus Operandi Pelaku Usai Beraksi 30 Kali

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Tindak kejahatan pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kali ini, tiga anggota komplotan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai serangkaian pencurian sepeda motor yang telah dilakukan komplotan ini sebanyak 30 kali. 

Meskipun tiga pelaku sudah ditangkap, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan menjadi buronan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan modus operandi komplotan ini. 

Baca Juga:
Viral! Pesta Kembang Api yang Digelar Bersamaan dengan Upacara Keagamaan Umat Hindu di Pantai Berawa Bali Tuai Kecaman

"Mereka biasanya memetakan calon korbannya, terutama yang baru pulang ke rumah atau kos-kosan. Sering kali, kunci motor dibiarkan di tempat yang tidak aman," ungkap Gogo. 

Dengan cara ini, pelaku bisa lebih mudah melakukan aksinya tanpa diketahui oleh pemilik kendaraan.

Dari data yang diperoleh, diketahui terdapat 30 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian. 

Rincian lokasi pencurian ini mencakup 13 TKP di Jakarta Selatan, 10 di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, dan 1 di Depok. 

Baca Juga:
Berawal dari Gadai HP, Pria di Tanah Abang Jadi Korban Penganiayaan dengan 3 Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku

Pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah MAA (29), yang berperan sebagai joki, serta MI (35) dan ES (32), yang bertugas menerima dan menjual sepeda motor hasil curian. Pelaku utama, AF alias Batman, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Gogo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang motor dan terkadang mereka melakukan pemetaan selama berhari-hari untuk menentukan waktu yang tepat.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU. 

Baca Juga:
Viral Aksi Arogan Kepala Inspektorat Deliserdang, Serang hingga Rampas Kamera Wartawan Saat Meliput Kegiatan Ini

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Melalui pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan bermotor. 

Warga diminta untuk lebih berhati-hati dalam mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah diakses. 

Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Jakarta menjadi lebih baik, dan pelaku-pelaku lainnya dapat segera ditangkap untuk menegakkan hukum. (*/Shofia)

Read Entire Article