Kerugian Negara Mencapai Rp25 Miliar! Ditpolair Polri Gagalkan Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Lobster

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Lampung, gemasulawesi - Praktik perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) yang melibatkan ratusan ribu ekor telah berhasil digagalkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Pengungkapan kasus ini terjadi di Lampung dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas yang dapat merusak ekosistem laut serta mengancam perekonomian negara.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 100 ribu benih bening lobster yang diperkirakan memiliki potensi kerugian negara hingga Rp25 miliar.

Kasus ini terungkap saat petugas menghentikan seorang kurir berinisial B yang mengangkut 20 boks berisi benih lobster. 

Baca Juga:
Diduga Mengantuk, Detik-detik Pengendara Perempuan di Riau Keluar Jalur dan Hantam Minibus dari Arah Berlawanan Viral

Penangkapan berlangsung di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Kombes Pol Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilatarbelakangi oleh informasi mengenai modus operandi pelaku yang terorganisir dan rapi.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem tertutup, di mana pelaku berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor luar negeri. 

T, seorang pengendali, memerintahkan kurir untuk mengambil barang dengan cara 'take over' dari satu kendaraan ke kendaraan lain. 

Baca Juga:
Masuk Kabinet Prabowo Gibran, Sosok Akademisi Ternama Stella Christie Jadi Sorotan, Ini Profilnya

Setelah proses pengambilan selesai, barang akan dipindahkan kembali ke lokasi yang telah ditentukan oleh T. 

Dari penuturan yang diperoleh, benih bening lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur, dan dikemas dengan metode packing basah untuk menjaga kesegaran.

Setelah dilakukan interogasi, B akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Perikanan. 

Ia berperan sebagai kurir yang mengantarkan benih lobster ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Baca Juga:
Tak Segera Disuntik Vaksin Anti Rabies, Bocah 9 Tahun di Manggarai Timur Tewas Akibat Gigitan Anjing Peliharaan

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 100.000 benih bening lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 boks styrofoam, serta satu unit ponsel.

Kombes Pol Donny menjelaskan bahwa total kerugian negara yang dapat diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp25 miliar, berdasarkan perkiraan harga jual di pasar gelap untuk 100 ribu benih bening lobster. 

“Dengan pengungkapan ini, kami dapat menyelamatkan potensi kerugian yang sangat besar bagi negara,” tegasnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Selain menangkap B, Ditpolairud juga berhasil menciduk seorang pria berinisial Y yang terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya di Pelabuhan Ketapang, Lampung. 

Baca Juga:
Praktik Oplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp350 Juta dalam 4 Bulan

Y ditangkap pada 9 Oktober 2024 saat mencoba menyeberang, dan polisi menemukan sejumlah bahan peledak di dalam tasnya. 

Barang bukti yang disita dari Y meliputi 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, dua potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 sumbu. 

Charles Go menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Dengan keberhasilan ini, Ditpolairud Baharkam Polri menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus perdagangan ilegal yang merugikan negara dan ekosistem perairan. 

Baca Juga:
Kapolresta Mamuju Tegaskan Akan Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum Terkait Proses Pilkada 2024

Upaya ini juga mencerminkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia dari praktik yang tidak bertanggung jawab. 

Keberhasilan ini menjadi sinyal positif dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. (*/Shofia)

Read Entire Article