ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Aksi pencurian alat telekomunikasi berupa modul Base Transceiver Station (BTS) milik provider Telkomsel dan Indosat baru-baru ini terungkap oleh polisi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp120 miliar.
Lima orang anggota komplotan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat, yang berhasil menyita total 227 modul BTS serta 13 palet modul yang rencananya akan dikirim ke China.
Penangkapan ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kejahatan di sektor telekomunikasi yang dapat merugikan negara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami berdasarkan perhitungan penyidik cukup signifikan.
“Satu modul ini diperkirakan bernilai sekitar Rp90 juta, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp120 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dari lima tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah MJ (31), yang bertugas mencuri di lokasi dengan mengenakan seragam teknisi Telkomsel dan menggunakan alat-alat mekanik seperti obeng.
Tersangka lain, AL alias B (29), berperan sebagai penampung hasil curian dan mengemasnya.
Selain itu, TY (34), RCH (25), dan AB (49) juga terlibat dalam pengemasan modul-modul tersebut sebelum dijual.
Modul-modul BTS tersebut dijual kepada SJ alias Jason, seorang warga negara China yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang curian ini dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang Selatan, sebelum dijual,” kata Susatyo.
Setiap unit modul BTS diperkirakan dijual dengan harga sekitar Rp7-8 juta sebelum dikirimkan ke China.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, menambahkan bahwa penangkapan MJ dilakukan pada 1 September 2024 di wilayah Kenari, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut berlanjut dengan ditangkapnya tersangka R dan AB di wilayah Serpong.
"Dari pengakuan tersangka, ditemukan 227 modul yang direncanakan akan dikirim ke China pada 4 September," tutur Bayu.
Tersangka AAL juga ditangkap pada 4 September 2024 di Kebon Sirih. AAL diduga merupakan penghubung antara komplotan dan SJ alias Jason.
Ia memperkerjakan T, AB, dan R untuk mengemas alat-alat tersebut sebelum dikirim ke pelabuhan melalui gudang di Cilincing.
Polisi menjerat MJ dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Para tersangka lainnya, termasuk AL alias B, TY, RCH, dan AB, juga diancam hukuman yang sama.
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam pemberantasan tindakan kriminal di sektor telekomunikasi. (*/Shofia)