ARTICLE AD BOX
Parigi Moutong, gemasulawesi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 7 Perusahaan perkebunan kelapa sawit diwilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah informasi yang dihimpun media ini, ada kurang lebih 125 ribu hektar luas lokasi izin yang dimiliki 7 perusahaan tersebut. Meski telah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB) investasi namun 7 perusahaan yang dimaksud diduga tidak melakukan aktifitasnya dalam pengelolaan perkebunan sawit
Selain diduga perkebunan sawit tersebut fiktif, ternyata sejumlah informasi menyebutkan izin perkebunannya telah digadaikan atau dianggunkan oleh pihak perusahaan ke pihak Perbankkan dengan nilai pencairan mencapai Miliaran rupiah.
Kejati Sulteng melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Penkum), La Ode Abdul Sofian S.H, M.H yang dikonfirmasi media ini, Jumat 10 Oktober 2024, membenarkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga:
Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Turun Tangan
"Benar penyidik Kejati Sulteng sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah Parigi Moutong," ujar La Ode Abdul Sofian lewat pesan Whatsapp.
Lanjut dia, berkaitan dengan saksi-saksi, pihaknya telah mengundang sejumlah pejabat di lingkup Pemda Parigi Moutong, yang diduga Instansinya ada kaitan dengan izin 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kata dia, tahapannya masih penyelidikan, saksi-saksi dari lingkungan Pemkab Parigi Moutong juga masih dalam tahap permintaan keterangan.
Baca Juga:
Aksi Kejar-kejaran Pencuri Ban Truk di Tol Cipali Viral, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Berkaitan dengan dugaan izin kelapa sawit yg di anggunkan pihak perusahaan ke pihak Perbankan, dia menjelaskan pihaknya tengah mendalami kebenarannya.
"Untuk hal itu kami sedang dalami kebenarannya," imbuhnya.
Namun berkaitan dengan materi penyelidikan kasus tersebut, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
"Untuk materi penyelidikannya kami belum bisa beberkan, karena masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," tutupnya. Fara Zaenong