ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikannya terkait dugaan kasus suap dalam proses vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening bank yang dimiliki keluarga Zarof, dengan tujuan mengamankan potensi barang bukti dan mencegah adanya upaya penghilangan aset terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan untuk melacak aliran dana yang diduga hasil dari suap tersebut.
Baca Juga:
Satgas Pengawasan Penyaluran Elpiji Bersubsidi Palu Menyita Sekitar 106 Tabung 3 Kg dari Pengecer
"Kami sudah melakukan tindakan pemblokiran terkait rekening keluarga Zarof sebagai bagian dari upaya penelusuran aset," ungkap Qohar, pada Jumat, 1 November 2024.
Selain pemblokiran rekening, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang kemungkinan terkait dengan Zarof dan keluarganya.
Qohar mengungkapkan bahwa pelacakan ini meliputi properti dan berbagai bentuk kekayaan lain, meski ia enggan menjelaskan lebih detail terkait jenis aset yang sedang diburu.
"Aset-aset lain masih kita lacak, namun tidak bisa kami ungkap lebih detail karena menyangkut teknik penyidikan," tambahnya.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Melakukan Pencetakan Ulang Surat Suara setelah Ada Tambahan 1 Pasangan Calon
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya laporan bahwa dana sebesar Rp5 miliar diduga disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Zarof untuk mempengaruhi vonis kasasi demi mendapatkan putusan bebas bagi kliennya.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami asal-usul dana tersebut dan sedang berusaha mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aliran dana suap ini.
Pihak penyidik juga mencurigai bahwa dana yang diberikan LR mungkin tidak hanya berasal dari dirinya sendiri, melainkan juga melibatkan pihak lain yang turut mendukung upaya suap ini.
Baca Juga:
Tentang Penyakit Kulit Psoriasis, Gejala dan Perawatannya
Abdul Qohar menyatakan bahwa Kejagung kini tengah melakukan klarifikasi lebih lanjut guna memperoleh bukti konkret mengenai sumber dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kami sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap aliran dana ini. Mohon bersabar karena proses penyidikan butuh waktu dan alat bukti yang kuat," ujarnya.
Dengan tindakan pemblokiran dan pelacakan aset yang intensif ini, Kejagung berharap dapat segera mengungkap kebenaran di balik kasus suap yang melibatkan oknum di lembaga hukum tertinggi ini.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk memberantas praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang seharusnya bersih dari intervensi.
Penyelidikan ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi proses peradilan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Kejagung memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan akan dilakukan dengan transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. (*/Shofia)