ARTICLE AD BOX
Cinangka, gemasulawesi - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, kembali mengundang perhatian masyarakat terhadap profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani laporan.
Kelalaian Polsek Cinangka dalam memberikan pendampingan terhadap korban menjadi sorotan tajam.
Penanganan yang dinilai tidak sesuai prosedur ini diduga menjadi pemicu rangkaian peristiwa tragis yang berujung pada kematian korban.
Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan, bersama dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, langsung dimutasi setelah hasil penyelidikan mengungkap adanya pelanggaran etik.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa ketiganya dinilai gagal menjalankan tugas dengan profesional, meski korban telah membawa bukti lengkap.
“Seharusnya mereka bisa meminta dukungan tambahan dari Polres atau reserse, tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Masalah bermula ketika Ilyas Abdurahman melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Polsek Cinangka.
Dalam laporannya, Ilyas telah membawa bukti-bukti yang menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana.
Namun, laporan tersebut diduga disalahartikan oleh Brigadir Deri sebagai persoalan leasing, sehingga meminta korban untuk melengkapi dokumen tambahan. Akibat miskomunikasi ini, laporan tidak segera ditindaklanjuti.
Tanpa bantuan pendampingan dari kepolisian, korban memilih mengejar mobilnya sendiri bersama rombongan.
Pengejaran itu mencapai puncaknya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, di mana terjadi konfrontasi dengan anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas di lokasi. Insiden tersebut langsung memicu kemarahan keluarga korban dan publik, yang menilai bahwa tragedi ini dapat dicegah jika laporan awal ditangani dengan serius.
Kapolda Banten memastikan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada ketiga polisi yang bertugas di Polsek Cinangka.
Selain dimutasi, mereka juga berpotensi dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Suyudi, kelalaian seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.
"Anggota polisi harus bekerja sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik. Kelalaian seperti ini tidak dapat ditoleransi," tegas Suyudi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai evaluasi besar bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memastikan pelayanan publik yang lebih profesional dan tanggap di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian. Masyarakat berharap tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda Banten dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat agar lebih profesional dalam melayani publik.
Setiap laporan yang diterima harus ditangani dengan serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*/Shofia)