ARTICLE AD BOX
Situbondo, gemasulawesi - Dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) masih menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menyayangkan praktik korupsi ini, mengingat dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
Bersama Eko Prionggo Jati (EJP), seorang PNS di Dinas PUPR Situbondo, Karna kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan mulai Selasa, 21 Januari 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis lalu.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka Karna dan Eko untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 6 Agustus 2024.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujar Tessa.
Sebagai pemegang kebijakan, Karna diduga menerima hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN dan proyek pengadaan. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut KPK, kasus ini melibatkan banyak pihak dan berpotensi menyeret tersangka baru. Saat ini, proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam skandal tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tambah Tessa.
Sementara itu, Karna dan Eko diketahui sempat absen dari panggilan KPK pada pertengahan Januari 2025, yang semakin menambah kecurigaan publik terhadap keterlibatan mereka.
Namun, kini KPK telah memastikan keduanya berada dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan menoleransi praktik korupsi, terutama terkait pengelolaan dana penting seperti PEN.
Dengan penyidikan yang terus dilakukan, KPK berharap kasus ini dapat menjadi peringatan tegas bagi para penyelenggara negara untuk bertanggung jawab atas amanah yang diberikan masyarakat. (*/Shofia)