Kasus Jaringan Narkoba Besar-besaran di Jambi Terungkap, Lima Tersangka Terancam Seumur Hidup

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus peredaran narkotika di Jambi baru-baru ini menghebohkan publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta jajaran Polda Jambi berhasil membongkar jaringan terorganisir yang dipimpin oleh tersangka HDK alias Helen. 

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi besar yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 16 Oktober 2024, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa lima orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. 

Mereka adalah DD, DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA. Penangkapan ini dilakukan pada 9 Oktober 2024, di mana Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga:
Gagalkan Penyelundupan Besar-Besaran di Desa Desa Bumi Kencana! 149.400 Baby Lobster Disita Ditpolairud Polda Lampung

Pengungkapan jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

AY dicurigai terlibat dalam jaringan Helen setelah viralnya berita mengenai penggerebekan basecamp pelaku narkotika oleh warga. 

Dari hasil interogasi, AY mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial AA, yang sebelumnya ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

AY mengaku menerima sabu dari dua orang, yaitu HDK dan DD, dengan total berat mencapai empat kilogram.

Baca Juga:
Geger Kasus Pemalsuan Puluhan Sertifikat Tanah Senilai Rp3,9 Miliar, Begini Modus Operandi Pelaku

Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam, petugas akhirnya menangkap DD di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan DD diikuti oleh penangkapan HDK di kediamannya di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Setelah menangkap kedua tersangka tersebut, tim gabungan melanjutkan dengan penangkapan terhadap individu-individu yang terlibat dalam jaringan, termasuk DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

Asep Edi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah penjualan melalui lapak atau basecamp di wilayah Jambi. 

Baca Juga:
Perempuan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Berkencan Ditangkap Polisi di Cibitung, Ini Sosoknya

Dari pengakuan DS alias Tikui dan TM alias AK, diketahui bahwa mereka mengelola tujuh lapak yang berfungsi sebagai tempat distribusi sabu. 

Setiap minggunya, lapak-lapak ini mampu mengedarkan antara 500 hingga 1.000 gram sabu, dengan proyeksi keuntungan yang dihasilkan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. 

Keuntungan tersebut sebagian besar, yaitu sekitar 70 persen, diserahkan kepada HDK, yang merupakan pemilik narkotika.

Pengungkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. 

Baca Juga:
Penuhi Panggilan Prabowo ke Kertanegara, Video Haikal Hassan yang Sebut Ingin Jadi Oposisi Sampai Mati Kembali Viral

Polisi menyita plastik klip bening berisikan sabu, satu unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, tiga unit rumah dengan total nilai senilai Rp 2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, satu unit speedboat, tujuh jam tangan berbagai merek, 80 gram perhiasan emas, serta rekening bank yang menunjukkan saldo total Rp 590 juta. S

elain itu, uang tunai sebesar Rp 646 juta juga disita sebagai barang bukti.

Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka mencakup Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Baca Juga:
Terjebak Online Scam Hampir Dua Tahun, 12 WNI Berhasil Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Selain itu, para tersangka juga dikenakan sanksi berdasarkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010. (*/Shofia)

Read Entire Article