ARTICLE AD BOX
Parigi Moutong, gemasulawesi - Meski tak pernah beraktifitas dan berproduksi selama 10 tahun, tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada diwilayah Kabupaten Parigi Moutong tak kunjung dicabut izinnya oleh Pemda Parigi Moutong.
Padahal secara aturan diketahui jika dalam waktu 3 tahun perusahaan tidak melaporkan kegiatannya maka perusahaan tersebut wajib diberikan teguran hingga sanksi penutupan izin investasi secara permanen oleh Pemerintah daerah.
Bahkan izin perusahaan kelapa sawit tersebut diduga dengan sengaja dipelihara oleh Pemda Parigi Moutong guna menganggunkan jaminan izinnya ke pihak perbankan untuk mencairkan dana Miliaran rupiah.
Akibatnya, merugikan daerah karena berimbas pada terhambatnya investasi yang akan masuk. Lebih parahnya, daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus kepada media ini, membenarkan adanya kelalaian pemerintah daerah, terhadap pemberian izin kawasan perkebunan kelapa sawit kepada sejumlah perusahaan yang sudah 10 tahun diketahui tidak beraktifitas.
Menurutnya, Pemda Parigi Moutong harus menyikapi masalah ini dengan serius. Sebab, banyak dampak yang diakibatkan dari kelalaian ini.
"Harusnya Pemerintah daerah dalam hal ini pimpinan yakni Bupati harus segera menyikapi dan mengambil sikap untuk melakukan evalusi dan mencabut izin kawasan perkebunan kelapa sawit itu. Ini ada apa? kenapa hal ini tidak segera di evaluasi, kenapa tidak segera dibuat pencabutan izin, masalahnya apa, apakah karena takut? Atau bisa jadi karena ketidaktahuan pimpinan," urai Idrus.
Anehnya, berdasarkan pengakuan Idrus, berkaitan dengan persoalan tersebut DLH tidak pernah bersurat secara resmi.
Hanya disampaikan secara verbal dalam setiap rapat lintas OPD, namun terhambat karena menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan.
"Secara verbal saya sudah sering menyampaikan dalam setiap rapat lintas OPD, namun karena pejabat yang menangani masalah ini sering berganti-ganti, sehingga masalah juga tak kunjung selesai, apalagi persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati," ujar Idrus kepada media ini, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Lanjut Idrus, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak yang serius bagi daerah.
"Dampaknya yang pertama sangat merugikan daerah dari segi investasi, karena izin kawasan wilayah belum dicabut oleh pemerintah dalam hal ini Bupati. Dampak kedua yakni membatasi orang berusaha, karena lokasi kawasan sudah dikapling oleh perusahaan tertentu yang tidak berkegiatan. Sehingga, ketika ada yang mau masuk berusaha pasti tidak bisa mendapatkan akses masuk, disebabkan penguasaan lahan masih milik perusahaan sebelumnya," ucapnya.
Bahkan menurutnya, dampak paling parah yang ditimbulkan yakni pemerintah daerah kehilangan PAD bertahun-tahun.
Kelalaian ini juga menurutnya, karena sering bergantinya pejabat di instansi OPD, sehingga pejabat baru tidak tau ada masalah-masalah yang belum terselesaikan.
Dari data yang telah dihimpun media ini, izin kawasan 7 perusahaan tersebut berada di Kecamatan Mepanga, Ongka Malino, dan Kecamatan Parigi Selatan dengan total izin kawasan 125 ribu hektar. Fara Zaenong