Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Ditugaskan Dampingi Komisioner KPU Sulsel Bersidang di MK

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Makassar, gemasulawesi – JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditugaskan mendampingi Komisioner KPU Sulawesi Selatan dan KPU kabupaten kota untuk membantu proses hukum di persidangan sengketa PHP atau Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dalam keterangannya di Makassar menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya KPU Sulawesi Selatan bersama KPU kabupaten kota.

“Saya berharap teman-teman JPN atau Jaksa Pengacara Negara dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia menyebutkan kehadiran JPN Kejaksaan Tinggi Sulsel guna mendampingi KPU Sulawesi Selatan pada perkara nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, telah dilaksanakan pada sidang perdana hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi dan terus mendampingi sampai perkara diputuskan.

Baca Juga:
Tim Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 45 Ribu Rokok Ilegal yang Dilekati Pita Cukai Palsu dalam Operasi Penindakan Gempur

Selain itu, JPN hadir sebagai penasehat hukum yang ditugaskan membantu KPU Sulawesi Selatan dan KPU kabupaten kota di Mahkamah Konstitusi adalah tindak lanjut komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk penyelenggara pemilu dalam mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Dikutip dari Antara, berdasarkan data yang diterima, jadwal pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Januari 2024, yaitu perkara sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dengan pemohon pasangan calon nomor urut 1, yaitu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan termohon KPU Sulawesi Selatan.

Selanjutnya adalah sidang perkara Pilkada Makassar pada tanggal 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3 Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan termohonnya KPU Kota Makassar.

Sidang perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba pada tanggal 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dan termohon KPU Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga:
Pj Gubernur Sulsel Ajak Semua Pihak untuk Bersama-Sama Menjaga Kelestarian Situs Budaya Leang Leang di Maros

Sidang perkara Pilkada Kabupaten Pangkep pada 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin dan termohon KPU Pangkep. (Antara)

Read Entire Article