ARTICLE AD BOX
Kupang, gemasulawesi - Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat seorang pria berinisial H menjadi korban penikaman.
Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari, setelah sebuah pesta usai.
Korban, yang sempat pulang ke rumah, kembali ke lokasi pesta dan terlibat pertengkaran mulut dengan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku.
Pertengkaran antara korban dan para tersangka meningkat dengan cepat menjadi tindakan kekerasan.
Baca Juga:
Lima Perampok Ojol di Jakarta Barat Dibekuk, Polisi Sita Airsoft Gun dan Barang Bukti Ini
Salah satu tersangka, yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku utama penikaman, menusukkan pisau ke paha belakang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat yang mengancam nyawanya.
Setelah penikaman, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit.
Namun, saat tiba di rumah sakit, mereka mengklaim bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan korban sudah meninggal sebelum mencapai rumah sakit.
Melalui pra-rekonstruksi yang dilakukan, polisi berhasil menemukan fakta bahwa penikaman dilakukan oleh tersangka berinisial H. Menariknya, tersangka yang sama juga yang mengantar korban ke rumah sakit.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi memeriksa enam saksi yang berada di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka saling mengenal dengan korban, dan insiden ini terjadi secara spontan.
Korban datang dengan marah-marah dan memaki-maki para tersangka, yang memicu aksi kekerasan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Proses penangkapan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
Polisi berhasil menangkap tersangka H di rumahnya, sementara dua tersangka lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Ketiga tersangka diidentifikasi berdasarkan peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Tersangka H diduga sebagai pelaku penikaman, tersangka O berperan menahan tangan korban, sementara tersangka Y memukul korban dari depan.
,Penetapan status sebagai tersangka dilakukan setelah polisi yakin bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk mendukung tuduhan terhadap mereka.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam penikaman, sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Ancaman Pidana dan Komitmen Penegakan Hukum
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan cepat agar proses hukum dapat segera dilaksanakan," tegas AKP Marselus Yugo Amboro.
Pihak kepolisian berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat akan lebih waspada terhadap potensi kekerasan di sekitar mereka. Kejadian tragis ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mengendalikan emosi dan menghindari konfrontasi yang dapat berujung fatal. (*/Shofia)