Heboh Isu Larangan Menggelar Acara Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu, Begini Faktanya

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, munculnya isu mengenai larangan pernikahan di hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, telah menarik perhatian luas di kalangan masyarakat setelah banyak informasi yang beredar di media sosial. 

Banyak pasangan yang merasa khawatir dan bingung ketika mendengar bahwa mereka tidak dapat melangsungkan pernikahan pada akhir pekan. 

Berita ini semakin mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang dianggap oleh sebagian orang sebagai pembatasan bagi pasangan yang ingin menikah di luar hari kerja.

Situasi ini memicu banyak diskusi di kalangan masyarakat, di mana calon pengantin khawatir akan dampak dari kebijakan yang dianggap dapat membatasi pilihan mereka. 

Baca Juga:
Kisah Siswa Berusia 16 Tahun Asal Blitar yang Diusir Ibu Tiri hingga Harus Mengemis di Jalanan Viral di Media Sosial

Banyak yang merasa bingung, khususnya pasangan yang merencanakan pernikahan pada akhir pekan, yang umumnya dianggap sebagai waktu paling ideal untuk mengundang keluarga dan teman.

Merespons situasi ini, Kementerian Agama mengeluarkan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran tersebut. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur. 

Menurut Anna, pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari kerja, karena KUA tidak beroperasi di akhir pekan.

Baca Juga:
Mengenal Kanker Ovarium, Penyakit yang Jarang Menyerang Anak Tapi Kini Dialami Bayi 19 Bulan di Malaysia

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ungkap Anna. 

Hal ini berarti pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi lain, seperti rumah atau tempat ibadah, pada hari libur tanpa adanya larangan resmi.

Anna juga menambahkan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 rencananya akan diberlakukan mulai tiga bulan setelah ditetapkan. 

Selama periode tersebut, Kemenag akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan. 

Baca Juga:
Viral! Bayi 19 Bulan Jalani Operasi Besar Usai Terdiagnosis Kanker Ovarium Stadium 3, Begini Kisahnya

"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," kata Anna pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan di kalangan calon pengantin dan memastikan bahwa mereka tetap dapat melanjutkan rencana pernikahan sesuai keinginan. 

Kemenag berjanji untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan yang berlaku. (*/Shofia)

Read Entire Article