ARTICLE AD BOX
Jakarta Selatan, gemasulawesi - Peristiwa penodongan terhadap enam anggota PPSU Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggegerkan warga setempat.
Saat itu, para anggota PPSU sedang melakukan tugas rutin mereka, membersihkan pohon tumbang di luar rumah pelaku berinisial F.
Namun, pekerjaan yang seharusnya berlangsung damai berubah menjadi momen penuh ketegangan saat pelaku tiba-tiba muncul dan mulai marah-marah kepada para petugas.
Pelaku merasa terganggu dengan aktivitas para petugas PPSU yang sedang bekerja di sekitar rumahnya.
Ia semakin emosional dan memutuskan untuk mengeluarkan senjata berupa air soft gun, yang kemudian ia todongkan ke arah para petugas.
Ancaman ini menimbulkan kepanikan di antara para pekerja yang berada di tempat kejadian.
Beberapa petugas mencoba menenangkan situasi, tetapi ancaman tersebut membuat suasana semakin mencekam.
Warga sekitar yang melihat kejadian ini segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tim dari Polsek Pasar Minggu bergerak cepat dan tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Setelah mendapatkan informasi dari para saksi dan korban, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah kembali ke rumahnya.
Tidak butuh waktu lama, F berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi penodongan tersebut.
"Dugaan sementara, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh narkoba, tetapi ini masih kami dalami lebih lanjut," ujar Gogo Galesung pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Setelah diamankan, F langsung dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita air soft gun yang digunakan pelaku untuk menodong petugas PPSU.
Gogo menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri asal usul senjata tersebut.
Selain itu, Gogo menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Darurat dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah berdasarkan UU Darurat dan Pasal 335 tentang kekerasan atau ancaman dengan senjata," jelasnya.
Masyarakat sekitar menyambut baik penanganan cepat oleh pihak kepolisian, namun tetap berharap agar kasus ini segera dituntaskan.
Pelaku yang kini telah ditahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari. (*/Shofia)