Hanya 58 Persen Pejabat Negara yang Lapor Harta Kekayaan, KPK Beri Teguran Keras

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Hingga Desember 2024, masih ada banyak pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

LHKPN merupakan bagian penting dalam transparansi pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugas dengan integritas, serta untuk mencegah praktik korupsi. 

Namun, meskipun menjadi kewajiban yang harus dipatuhi, masih banyak yang belum melapor tepat waktu.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat LHKPN, per 3 Desember 2024, baru sekitar 58 persen pejabat negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan LHKPN mereka. 

Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru dan 2 Pejabat Lain Terjaring OTT KPK, Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Ini

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari 124 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya, hanya 72 orang yang sudah melaporkan, sementara sisanya, sebanyak 52 orang, masih belum melapor.

Data lebih rinci menunjukkan bahwa dari 52 menteri atau kepala lembaga yang seharusnya melaporkan harta kekayaan mereka, baru 36 orang yang telah memenuhi kewajiban tersebut. 

Artinya, 16 menteri atau kepala lembaga masih belum melaporkan kekayaan mereka. 

Di sisi lain, dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang sudah melapor, sedangkan 27 lainnya belum.

Baca Juga:
Bangga! Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Begini Perjalanan dan Upaya Pelestariannya

Selain itu, terdapat 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus yang juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. 

Dari jumlah tersebut, 6 orang sudah menyerahkan LHKPN mereka, sementara 9 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Meskipun angka 58 persen pejabat yang telah melapor tergolong signifikan, hal ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi KPK dan Pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh pejabat negara dapat melaporkan harta kekayaan mereka dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Keterlambatan dalam pelaporan LHKPN ini juga menunjukkan masih adanya kelalaian dan ketidaktertiban dalam memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Geger! Rp131 Juta Dana Madrasah Hilang, Polisi Kejar Pelaku Pencurian di Ciputat Timur, Begini Modusnya

“Sejauh ini, kami mencatat bahwa dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 orang sudah melapor, dan 52 orang lainnya masih belum. Kami terus mendorong semua pejabat untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Budi Prasetyo. 

Ia juga menambahkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai langkah preventif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Dengan pelaporan yang transparan, publik dapat mengetahui apakah ada potensi konflik kepentingan atau akumulasi kekayaan yang mencurigakan pada pejabat tersebut.

LHKPN adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitor dan mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. 

Baca Juga:
Komentari Viralnya Kasus Gus Miftah dengan Penjual Es Teh di Magelang, Dokter Tifa Beri Peringatan ke Presiden Prabowo

Dengan adanya laporan harta kekayaan, KPK bisa mengidentifikasi perbedaan mencolok antara kekayaan yang dilaporkan dengan penghasilan yang diterima seorang pejabat. 

Ini menjadi titik awal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apabila ditemukan indikasi korupsi atau tindak pidana keuangan lainnya.

Kewajiban untuk melaporkan LHKPN juga merupakan bagian dari amanat undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, serta merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas penyelenggara negara. 

Budi Prasetyo menambahkan bahwa meskipun KPK terus berupaya memonitor dan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak melapor, keterlibatan masyarakat dalam memantau dan memberikan masukan juga sangat penting.

Baca Juga:
Banjir di Sagaranten Sukabumi Hanyutkan Beberapa Mobil di Desa Curugluhur, Warga Histeris di Tengah Derasnya Arus Air

“Pemerintah dan KPK berkomitmen untuk memastikan agar semua pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka dengan jujur dan tepat waktu. Pelaporan yang transparan akan membantu menjaga kepercayaan publik dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Budi.

Dengan menuntut pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya, Indonesia berusaha untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. 

Meskipun sudah ada kemajuan, masih banyak yang harus dilakukan agar seluruh pejabat negara memahami pentingnya pelaporan harta kekayaan ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap negara dan rakyat. (*/Shofia)

Read Entire Article