Guntur Romli Sentil Jokowi yang Sebut Pentingnya Proses Legal di Penerbitan SHGB Laut: Konstitusi Aja Diutak-atik

4 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Presiden RI, Jokowi, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang, Banten.

Polemik ini mencuat karena penerbitan SHGB tersebut diketahui terjadi pada 2023, saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan pentingnya memeriksa seluruh proses legal dari penerbitan sertifikat tersebut untuk memastikan apakah prosedurnya sesuai aturan atau tidak.

"Yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul." Kata Jokowi pada Jumat 24 Januari 2025.

Baca Juga:
Soal Tambahan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 100 Triliun, Kepala BGN Sebut Karena Keinginan Presiden Prabowo

Selain itu, Jokowi juga menyoroti bahwa kasus penerbitan sertifikat serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di wilayah lain seperti Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan tersebut bersifat meluas dan memerlukan penanganan serius untuk mencegah penyimpangan lebih lanjut.

Namun, pernyataan Jokowi mendapat respons berbeda dari Guntur Romli. Melalui cuitan di akun X resminya, @GunRomli, Guntur menyampaikan ketidaksetujuannya dengan sudut pandang Jokowi yang berfokus pada aspek legalitas.

"Masalahnya apa yg disebut 'proses legal' itu sering dimanipulasi." Tulis cuitan Guntur Romli pada Minggu 26 Januari 2025.

Baca Juga:
Sekjen Gerindra Soal Hal yang Akan Dibahas Presiden Prabowo Jika Bertemu Megawati: Buat Rakyat dan Bangsa

Menurut Guntur, proses legal sering kali dimanipulasi, sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar atau acuan mutlak.

Guntur juga menyindir bahwa bahkan konstitusi pun bisa diutak-atik demi kepentingan tertentu, apalagi hanya sekadar Undang-Undang atau peraturan tingkat kementerian.

"Konstitusi saja bisa diutak-atik buat kepentingan si anak, apalagi cuma UU, PP, atau Peraturan Menteri." Tulis lanjutan cuitan Guntur.

Sindiran ini tampaknya mengarah pada fenomena politik tertentu, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan.

Baca Juga:
Andi Arief Puji Pemerintahan Presiden Prabowo Jelang 100 Hari Pimpin Indonesia: Setidaknya Tidak Memberangus Demokrasi

Kritik ini menambah dimensi baru dalam diskusi tentang integritas proses legal dan tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi penerbitan sertifikat seperti SHGB.

Cuitan Guntur Romli ini memicu berbagai reaksi dari warganet, dengan beberapa di antaranya menyoroti isu pelanggaran aturan di balik proses legal yang terlihat sah.

Salah satu tanggapan datang dari akun @das*** yang menulis, "Menurut keterangan para pejabat terbitnya SHGB dan SHM di atas laut tidak dibolehkan artinya walau prosesnya legal gal gal ya tetap melanggar aturan sama dengan ilegal."

Komentar ini menunjukkan adanya pandangan yang mempertanyakan validitas proses legal jika pada akhirnya melanggar aturan dasar.

Respon-respon tersebut mencerminkan adanya keresahan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam sistem administrasi negara. (*/Risco)

Read Entire Article