Geger Kasus Pemalsuan Puluhan Sertifikat Tanah Senilai Rp3,9 Miliar, Begini Modus Operandi Pelaku

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Bekasi, gemasulawesi - Kasus pemalsuan puluhan sertifikat tanah di Bekasi baru-baru ini menciptakan kehebohan di masyarakat. 

Modus operandi yang dilakukan oleh mafia tanah ini melibatkan penipuan yang terencana dan sistematis, merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp 3,9 miliar. 

Tersangka utama dalam kasus ini, RD, bersama dengan rekan sindikatnya, PS, dituduh melakukan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya. 

Dalam aksinya, RD menggunakan fotokopi sertifikat asli milik orang tuanya yang kemudian diubah dan dipalsukan. 

Baca Juga:
Daftar Nama 6 Cucu Presiden Jokowi, yang Terbaru Anak Kaesang dan Erina Gudono Bernama Bebingah Sang Tansahayu

PS berperan dalam mencetak sertifikat palsu dan menambahkan stempel dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar terlihat sah.

Proses penipuan ini dimulai dengan RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya melalui media sosial. 

Dengan memanfaatkan sertifikat palsu yang sudah dimodifikasi, ia meyakinkan calon korban dengan janji keuntungan bulanan dari hasil sewa properti. 

Namun, setelah beberapa bulan berjanji memberikan keuntungan, RD akhirnya menghilang dan tidak memberikan apa yang dijanjikan.

Baca Juga:
Perempuan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Berkencan Ditangkap Polisi di Cibitung, Ini Sosoknya

Sebanyak 39 sertifikat yang diduga palsu terlibat dalam kasus ini, yang menyebabkan kerugian total bagi korban. 

Para korban melaporkan bahwa mereka terjebak dalam janji manis RD yang tidak pernah ditepati, dan akhirnya menderita kerugian besar.

 Pihak penegak hukum telah mengamankan barang bukti berupa sertifikat palsu, perangkat komputer yang digunakan untuk memalsukan, dan stempel palsu ATR/BPN.

Dalam pengakuan para korban, mereka mengaku tertarik dengan investasi yang ditawarkan oleh RD, yang menjanjikan imbal hasil menarik dari sewa properti. 

Banyak dari mereka yang terdesak oleh situasi ekonomi yang sulit, sehingga kesempatan tersebut sangat menggiurkan. 

Baca Juga:
Terjebak Online Scam Hampir Dua Tahun, 12 WNI Berhasil Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Namun, ketidakpastian mengenai keaslian dokumen menjadi faktor yang diabaikan oleh banyak korban saat melakukan transaksi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini. 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi properti. 

Penting untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah melalui instansi resmi agar terhindar dari penipuan serupa.

Baca Juga:
Sopir Panik! Minibus di DepokTak Sengaja Seruduk Minimarket, Begini Kronologinya

Twedi menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap sertifikat-sertifikat yang diduga palsu.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Selain itu, Kombes Pol. Twedi juga menyarankan agar masyarakat lebih proaktif dalam mencari informasi dan melaporkan praktik-praktik mencurigakan kepada pihak berwenang. 

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertanahan. 

Baca Juga:
Profil Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang Bakal Masuk Jajaran Kabinet Prabowo Subianto

Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi properti. (*/Shofia)

Read Entire Article