ARTICLE AD BOX
Lampung, gemasulawesi - Ditpolairud Polda Lampung baru-baru ini berhasil menggagalkan kasus penyelundupan baby lobster (benih bening lobster) yang melibatkan 149.400 ekor.
Operasi besar-besaran yang dilakukan Ditpolairud Polda Lampung dilakukan di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Penyelundupan ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia dan memicu kekhawatiran akan praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ditpolairud Polda Lampung pada awal Oktober lalu.
Baca Juga:
Geger Kasus Pemalsuan Puluhan Sertifikat Tanah Senilai Rp3,9 Miliar, Begini Modus Operandi Pelaku
Di mana dari informasi tersebut, ada indikasi yang mengarah terhadap adanya rencana pengiriman baby lobster tanpa izin dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
Merespons informasi tersebut, aparat Ditpolairud segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.
Ketika operasi digelar, tim Ditpolairud berhasil menemukan dan mengamankan 149.400 baby lobster yang hendak diselundupkan.
Berdasarkan estimasi, nilai kerugian negara dari pengiriman ilegal ini mencapai Rp 37,3 miliar.
Penyelundupan baby lobster menjadi masalah serius, karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan industri perikanan di Indonesia.
Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Dirpolairud Polda Lampung, menjelaskan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyelundupan yang merugikan lingkungan dan perekonomian.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk melindungi sumber daya laut Indonesia," ungkapnya, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus penyelundupan baby lobster ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan sumber daya laut.
Penegakan hukum yang ketat dan sinergi antara berbagai instansi sangat diperlukan untuk mengatasi praktik ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem laut.
Ke depan, Ditpolairud Polda Lampung berkomitmen untuk terus berupaya mencegah penyelundupan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan.
Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut, agar generasi mendatang dapat menikmati hasil laut yang berkelanjutan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan kesadaran tentang dampak negatif penyelundupan dapat meningkat, dan semua pihak dapat berperan dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal yang merusak. (*/Shofia)