ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Penyelundupan narkotika skala besar kembali berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Ditresnarkoba Polda Jateng menyita 13,92 kilogram sabu-sabu dan 10.300 pil ekstasi.
Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), keduanya warga Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Operasi ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Kedua tersangka diketahui berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024. Mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21.00 WIB dengan kapal yang sama.
Selama di Pontianak, tersangka menginap di Hotel Mahkota dan menerima kardus mencurigakan berisi paket sabu dan ekstasi pada 24 Desember 2024.
Barang bukti narkotika ditemukan dalam 13 paket sabu dan 10.300 pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi di kendaraan.
Sebagian besar barang haram tersebut disembunyikan di dalam dinding pintu belakang mobil, dua bungkus ekstasi di bagian samping kanan, dan satu paket sabu di bawah dashboard stir.
Setelah barang dimodifikasi ke dalam kendaraan, tersangka membawa mobil tersebut naik Kapal Dharma Kartika untuk kembali ke Semarang.
Pada 2 Januari 2025, tepat pukul 12.30 WIB, polisi dari Tim Subdit 1 bersama Polsek KP3 menangkap kedua tersangka saat mereka tiba di Pelabuhan Tanjung Emas.
Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menyebutkan bahwa tersangka RT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pontianak atas perintah DK, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang haram ini rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada pihak lain atas perintah DK," jelasnya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga:
Keamanan Siber di Tahun 2025: Inilah Ancaman Dunia Maya Teratas yang Tidak Boleh Diabaikan
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menegaskan, “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.”
Baca Juga:
Jangan Panik! Inilah Hal-hal yang yang Harus Dilakukan Jika Ponsel Anda Tidak Mau Menyala
Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (*/Shofia)