Fakta Penggerebekan Pabrik Narkoba di Vila Bali, Polisi Amankan Rp 1,5 Miliar Hingga Ungkap Cara Pelaku Bekerja

2 months ago 5
ARTICLE AD BOX

Badung, gemasulawesi - Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah vila di kawasan Uluwatu, Badung, Bali, yang digunakan sebagai lokasi pabrik narkoba.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, polisi menangkap empat orang pelaku.

Adapun empat pelaku tersebut yakni berinisial Keempatnya merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai peracik dan pengemas barang haram tersebut.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Mulai Lakukan Observasi terhadap 15 Desa Percontohan Replikasi Anti Korupsi Tahun 2024

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan 25 kilogram narkotika jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024. 

Penemuan ini mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lanjutan, yang akhirnya mengarah ke aktivitas produksi narkoba di Bali.

Dalam penyelidikan tersebut, diketahui bahwa para pelaku berpindah-pindah lokasi produksi di sekitar Bali untuk menghindari deteksi aparat.

Menurut Komjen Pol Wahyu Widada, pelaku menyewa vila secara harian dengan metode pembayaran mingguan.

Baca Juga:
KPU Muna Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Segmen Penyandang Disabilitas

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang. 

"Vila tersebut disewa secara harian seharga. Pembayarannya dilakukan secara mingguan." Jelas Komjen Pol Wahyu Widada.

Strategi ini memperlihatkan bagaimana pelaku berupaya keras menyembunyikan aktivitas mereka di balik citra kehidupan mewah di kawasan vila eksklusif.

Namun, upaya ini tidak berhasil mengelabui aparat kepolisian, yang akhirnya berhasil meringkus para pelaku dalam operasi penggerebekan.

Baca Juga:
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada 2024

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini sangat signifikan. Polisi menyita 30 kilogram hasis padat, 53.210 butir pil happy five, dan 765 cartridge yang berisi total 2.294 gram zat terlarang.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Mereka adalah DOM sebagai pengendali, RMD yang berperan sebagai peracik dan pengemas, MAS yang menyewa vila, serta IC yang bertugas merekrut karyawan.

Keberhasilan pengungkapan pabrik narkoba di vila Uluwatu ini patut diapresiasi sebagai bukti kesigapan dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Warga diimbau untuk terus waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat menjadi indikasi penyalahgunaan tempat tinggal atau properti untuk kejahatan.

Langkah cepat dan tegas dari kepolisian menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (*/Risco)

Read Entire Article