Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Ipda Rudi Soik, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal Jadi Sorotan

3 months ago 13
ARTICLE AD BOX

NTT, gemasulawesi - Kasus pemecatan Ipda Rudi Soik, seorang anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menarik perhatian publik.

Hal ini menjadi sorotan setelah ia sebelumnya mengklaim bahwa sanksi yang diterimanya berhubungan dengan pengungkapan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. 

Namun, Polda NTT kini menjelaskan sejumlah fakta baru yang menunjukkan bahwa pemecatan tersebut didasari oleh alasan lain.

Kombes. Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT, mengonfirmasi bahwa proses hukum dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi tidak ada kaitannya dengan pengungkapan kasus penyelundupan BBM. 

Baca Juga:
7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

Menurutnya, tindakan pemecatan itu lebih berfokus pada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ipda Rudi dalam penanganan kasus.

“Pengecekan informasi yang beredar menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Kombes Sormin dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Kombes Sormin menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi yang menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Ipda Rudi tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Bahkan, dalam sidang, saksi-saksi memberikan kesaksian bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan yang ada. 

Baca Juga:
Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Menariknya, Ipda Rudi dikabarkan meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan, yang semakin menambah alasan kuat untuk pemecatannya.

“Pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi berdasarkan pelanggaran mekanisme yang jelas,” tegas Kombes Sormin. 

Ia juga menyampaikan bahwa dalam hasil sidang KKEP, ditemukan bahwa Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana, yang menunjukkan adanya catatan pelanggaran yang cukup serius.

Kombes Sormin berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. 

Baca Juga:
Terseret Ombak Besar! Pencarian Pelajar Asal Medan yang Hilang di Pantai Kedung Tumpang Tulungagung Terus Dilakukan

“Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum,” pungkasnya.

Dalam pernyataannya, Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. 

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan bahwa setiap anggota, termasuk Ipda Rudi, harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/Shofia)

Read Entire Article