ARTICLE AD BOX
Pangandaran, gemasulawesi - Polres Pangandaran berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pengelola situs judi online dari Kecamatan Padaherang, Jawa Barat.
Diketahui bahwa dua dari empat pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur, menjadikan mereka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABH 1 (17), ABH 2 (16), AAN (22), dan ES (23).
Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
Mereka ditangkap pada 14 November 2024 setelah menjalankan operasinya sejak Februari hingga November.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon seluler, dua perangkat komputer, dan tiga monitor.
Menurut keterangan AKBP Mujianto, salah satu pelaku ABH bahkan masih berstatus siswa SMA, sementara rekannya telah putus sekolah.
AKBP Mujianto juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki tugas berbeda dalam menjalankan situs tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Makassar Memasifkan Pengawasan Praktik Politik di Masa Tenang
AAN dan ES berperan sebagai promotor, sedangkan kedua ABH bertanggung jawab sebagai pengelola dan admin situs judi.
"Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.
Diketahui bahwa selama beroperasi, empat pelaku situs judol di Pangandaran ini mampu meraup penghasilan hingga Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga:
Dinkes Kendari Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Deteksi Dini dan Pengendalian Penyakit
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat terkait pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam aktivitas anak ketika menggunakan fasilitas internet.
Fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana seperti ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta kurangnya edukasi mengenai bahaya aktivitas ilegal.
Orang tua diharapkan lebih aktif memantau kegiatan anak-anak mereka, baik di rumah maupun di sekolah, serta memberikan pemahaman yang memadai tentang batasan hukum dan konsekuensi tindakan melanggar aturan.
Dengan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya pengawasan terhadap generasi muda agar terhindar dari kegiatan yang dapat merusak masa depan mereka. (*/Risco)