ARTICLE AD BOX
Kendari, gemasulawesi – Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra mencatat harga kopra hitam di tingkat pedagang antar-pulau di Kendari mengalami kenaikan menjadi 12.500 rupiah per kilogram pada pekan kedua bulan Oktober 2024.
Akbar Effendi, yang merupakan Kepala Bidang Perkebunan Disbun Sulawesi Tenggara, dalam keterangannya di Kendari pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, menyatakan harga kopra hitam mengalami kenaikan secara berangsur rata antara 500 rupiah sehingga mencapai 12.500 rupiah per kilogram, dibandingkan pada bulan sebelumnya, yaitu harga paling tinggi 12.000 rupiah per kilogram.
Akbar Effendi mengatakan saat ini harga kopra hitam naik mencapai 12.500 rupiah per kilogram.
Baca Juga:
26 Barang Milik Negara yang Dibangun Kementerian PUPR Diserahkan ke Pemerintah Kota Palu
“Kenaikan harga itu dikarenakan tingginya permintaan pasar dari luar daerah, sedangkan produksi kopra hitam di daerah tersebut terbatas,” katanya.
Dia menambahkan harga kopra hitam di pedagang antar-pulau di Kendari kemungkinan akan terus naik sebab tingginya permintaan di pasar dari luar daerah itu.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan semoga kenaikan harga itu, para petani kopra dapat memanfaatkannya dengan baik karena kenaikan harga tersebut dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Kenaikan harga itu juga menjadi penyemangat untuk petani kopra di daerah Sulawesi Tenggara karena dapat membuat pendapatan petani meningkat dengan naiknya harga kopra hitam.
Selain kopra hitam, berdasarkan data perkembangan untuk petani kopra di daerah Sulawesi Tenggara karena dapat membuat pendapatan dari para petani meningkat dengan naiknya harga kopra hitam.
Selain kopra hitam, berdasarkan data perkembangan harga yang dihimpun dari PIP atau Pusat Informasi Pasar Disbun Sulawesi Tenggara menyebutkan harga jenis komoditas perkebunan lainnya yang berada di Bumi Anoa, seperti kakao non fermentasi seharga 115.000 rupiah per kilogram, arang tempuruang 7.000 rupiah per kilogram, dan lada putih 105.000 rupiah per kilogram.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK dan Pemkot Palu Berkomitmen Memberikan Jamsostek untuk Pekerja Rentan
Lalu cengkeh kering seharga 95.000 rupiah per kilogram, pinang kupas 4.300 rupiah per kilogram, mete gelondongan seharga 20.000 rupiah per kilogram, mete kupas 125.000 rupiah per kilogram, tandan buah segar atau TBS sebesar 2.350 rupiah per kilogram, dan kemiri gelondongan 9.000 rupiah per kilogram. (Antara)