ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan atau PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pencalonan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi ditunda.
Pada mulanya, pembacaan putusan gugatan dijadwalkan pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB, dan dilakukan secara elektronik.
Akan tetapi, saat semua pihak sedang menunggu momen tersebut, pihak juru bicara Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Irvan Mawardi mengabarkan bahwa pembacaan putusan gugatan hari ini ditunda.
Irvan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari pihak majelis hakim mengenai penundaan pembacaan putusan tersebut.
"Kami dari juru bicara, dapat informasi dan koordinasi dari majelis hakim, dan setelah kami membaca e-court hari ini disebutkan bahwa diberitahukan kepada penggugat (PDIP) tergugat (KPU) dan tergugat dua intervensi, bahwa hari ini seyogyanya agenda persidangan adalah pembacaan putusan," jelas Irvan Mawardi saat dimintai keterangan di depan para wartawan.
Menurut Irvan, alasan ditundanya pembacaan putusan adalah karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono sedag sakit.
"Oleh karena tim ketua majelis, atas nama bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan sengketa ditunda," lanjut penjelasan Irvan Mawardi.
Tidak hanya mengabarkan bahwa pembacaan putusan gugatan hari ini ditunda, juru bicara PTUN Jakarta tersebut juga mengumumkan jadwal kapan pembacaan putusan gugatan akan dilakukan kembali.
Menurut Irvan, PTUN Jakarta akan kembali menggelar pembacaan putusan gugatan PDIP kepada KPU pada Kamis 24 Oktober 2024 nanti.
Irvan juga menegaskan jika sidang pembacaan putusan gugatan pada Kamis 24 Oktober 2024 nanti juga akan dilakukan melalui e-court.
"Dan ditetapkan kembali pada hari Kamis 24 Oktober 2024, jamnya sama, jam satu waktu Indonesia bagian Barat, melalui sidang e-court juga," kata Irvan.
Lebih lanjut, Irvan juga meminta para pihak yang akan terkait di sidang pembacaan putusan gugatan nanti bisa hadir pada 24 Oktober 2024.
"Agendannya tetap pembacaan putusan, seperti hari ini, selanjutnya kepada para pihak agar mengikuti persidangan tersebut secara elektronik, terima kasih," sambung Irvan. (*/Risco)