BPK Ungkap Konspirasi Tender Hingga Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah dari Rekanan ke Oknum Pejabat di Parigi Moutong

3 months ago 14
ARTICLE AD BOX

Parigi moutong, gemasulawesi – Aroma busuk konspirasi tender hingga dugaan gratifikasi ratusan juta rupiah untuk oknum pejabat di Kabupaten Parigi moutong berhasil diungkap oleh BPK RI Perwakilan Sulteng dalam LHP BPK RI perwakilan Sulteng di tahun 2023.

Kronologis terjadinya gratifikasi dimaksud dalam uraian LHP BPK RI perwakilan Sulteng disebutkan dalam proses penawaran, perusahaan PT RNM diberikan file HPS oleh HB atau Hendra Bangsawan melalui aplikasi pesan Whatssapp.

Kemudian HPS tersebut menjadi acuan staf PT RNM dalam membuat dokumen penawaran dalam proses tender di tubuh LPSE.

Pemberian data file penawaran dari Hendra Bangsawan tersebut ternyata tidak diberikan cuma-cuma, melainkan ada nilai fantastis yang diminta oleh Hendra Bangsawan ke PT. RNM senilai Rp620 juta.

Baca Juga:
Dugaan Persekongkolan Pada Tender di Parigi Moutong Menguat, Setelah Dinas PUPRP Giliran Dua Tender Proyek Dinkes Tahun 2024 Dinilai Janggal

Pemberian uang yg diduga gratifikasi itu diketahui dari LHP BPK berdasarkan pengakuan direktur PT. RNM, Hendra Bangsawan menerima uang Rp620 juta secara tunai mulai Bulan Mei hingga Agustus 2023.

Masih dari uraian LHP BPK, Hendra Bangsawan membenarkan telah menghubungi Direktur PT.RNM dan menawarkan pekerjaan dan mengirim file HPS atas paket jalan Gio-Tuladengi, Pembuni-Bronjong, dan Trans Bimoli-Pantai melalui pesan whatssapp pada tanggal 31 Mei 2023.

Anehnya, dari Rp620 juta yang disebut Direktur PT. RNM, Hendra Bangsawan dalam LHP BPK hanya mengakui dan membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 500 juta pada bulan Mei sampai dengan Agustus 2023.

Selain mengakui indikasi kebocoran HPS dan penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari perusahaan PT RNM, Hendra Bangsawan juga disebut telah menyetorkan uang permintaan Rp500 juta ke kas daerah pertanggal 17 Mei 2024.

Baca Juga:
Tender Proyek Tahun 2023 Dinilai Janggal, Pemda Diminta Evaluasi Kinerja Pokja Lelang, Arifin Lamalindu: Jika Perlu Serahkan ke APH Untuk Mengusut

Hal tersebut sesuai dengan ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.

Uang dugaan hasil gratifikasi tersebut, diuraikan dalam LHP BPK berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian pekerjaan belanja modal peningkatan jalan Gio - Tuladengi,yang dilaksanakan oleh PT RNM pada peningkatan jalan pembuni-bronjong dan pekerjaan peningkatan jalan trans bimoli-pantai.

Hendra Bangsawan yang dikonfirmasi media ini, Rabu 16 Oktober 2024, sempat menyangkal soal penyetoran uang dugaan hasil gratifikasi tersebut ke kas daerah.

"Memang ada isu itu, tapi saya sudah klarifikasi sama pak Bupati,"ujar Hendra Bangsawan lewat telpon genggamnya.

Baca Juga:
Tender Dimenangkan Dengan Buangan Hanya 0,17 Persen dari Pagu HPS, Proyek Tahun 2023 Peningkatan Jalan Jalur II - GOR Terkesan Dikerja Asal-asalan

Ketika ditanyakan kapasitasnya sebagai apa dalam penyetoran uang ke kas daerah, Hendra menyebutkan sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPRP tahun 2023.

Bahkan, dengan nada tergesa-gesa Hendra mengarahkan wartawan untuk menanyakan perihal itu ke Plh Kadis PUPRP.

"Silahkan tanyakan ke Plh Kadis PU, karena saya Bersama dia menyetorkan uang itu," cetus Hendra.

Dalam proses wawancara Hendra juga membantah adanya permintaan uang sebesar Rp 620 juta ke PT RNM.

Namun hasil LHP BPK diterangkan dan diuraikan Direktur Perusahaan PT RNM menyebut telah memberika Rp.620 juta sedang Hendra Bangsawan hanya mengakui dan membenarkan permintaan dan pemberian uang senilai Rp500 juta. (Fara Zaenong)

Read Entire Article