Bongkar Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, KPK Sita Uang Rp62 Miliar, Ini Rincian Temuannya

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pembangunan Perumahan (PP) terus bergulir dan menarik perhatian publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 62 miliar yang diduga terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP selama tahun 2022 hingga 2023. 

Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk deposito dan uang tunai yang disimpan di brankas. 

Uang yang disita terdiri dari sekitar Rp22 miliar dalam bentuk deposito dan Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.

Baca Juga:
Heboh! Penemuan Uang Palsu Pecahan Rp50.000 di Rumah Sakit Gorontalo Gegerkan Warga, Begini Kronologinya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan korupsi yang merugikan negara. 

Meskipun demikian, ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jenis mata uang yang ditemukan, apakah dalam bentuk rupiah atau valuta asing. 

"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," ungkap Tessa, dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang ada di PT Pembangunan Perumahan.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Brand Asal Belarus Perkenalkan Gaun Unik dari Bubble Wrap Seharga Rp1,5 Juta, Netizen Ramai Berkomentar

Penyidikan KPK terhadap kasus ini dimulai pada 9 Desember 2024, dan dalam prosesnya, KPK berhasil mengendus dugaan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar. 

Kasus ini melibatkan sejumlah proyek di PT PP yang dikerjakan oleh Divisi EPC, yang diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu. 

Pihak KPK mengungkapkan bahwa langkah-langkah selanjutnya dalam proses penyidikan akan terus dilakukan dengan hati-hati, mengingat skala korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari proses hukum, pada 11 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat keputusan yang melarang dua individu yang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Baca Juga:
Terkuak! Dua Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Merak Berhasil Ditangkap, Salah Satunya Diduga Oknum TNI AL

Larangan ini diberikan karena keberadaan kedua orang tersebut dianggap sangat diperlukan dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

Lebih lanjut Tessa Mahardhika menyatakan, "Penyidik melakukan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan."

Sejak awal penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, identitas kedua tersangka tersebut belum dirilis secara resmi oleh pihak KPK. 

Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, serta membawa mereka ke jalur hukum. 

Baca Juga:
Misterius! 80 Kambing di Ponorogo Mendadak Mati Tanpa Gejala Penyakit, Warga Alami Kerugian hingga Rp200 Juta

Hal ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, baik itu perusahaan besar maupun individu yang terlibat.

KPK juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara dalam hal apapun. 

Tindakan tegas yang diambil oleh KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi, termasuk yang melibatkan BUMN. 

Masyarakat pun diharapkan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan oleh KPK.

Baca Juga:
Denny Siregar Soal Kabar PAN yang Pastikan Usung Prabowo di 2029: Kerja Dulu yang Bener, Gak Usah Kejauhan

Penyidikan dalam kasus ini akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang ada. (*/Shofia)

Read Entire Article