Bayi 1 Tahun 3 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare di Depok hingga Punggungnya Melepuh, Polisi Tangkap Pelaku

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Depok, gemasulawesi - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kota Depok, tepatnya di sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di Pengasinan, Sawangan. 

Seorang pengasuh berinisial S (35) dilaporkan telah menyiram bayi berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas, menyebabkan luka bakar serius pada punggung korban. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat bayi berinisial KCB menangis setelah buang air besar. 

Menurut keterangan polisi, S yang kesal mendengar tangisan korban langsung mengambil tindakan yang sangat tidak manusiawi. 

Baca Juga:
Tanggapi Isu Status Keanggotaan Jokowi di PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto: Sudah Tidak Lagi Jadi Bagian PDIP

"Korban yang menangis setiap kali dimandikan membuat tersangka merasa kesal, lalu tersangka langsung menyiramkan air panas yang baru saja dipanaskan ke tubuh bayi tersebut," ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Tersangka kemudian mengangkat air panas dari kompor dan menyiramkannya ke punggung korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Akibatnya, punggung bayi tersebut melepuh. 

Setelah menyadari perbuatannya, S langsung panik dan menghubungi orangtua korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Orangtua korban segera membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Baca Juga:
Heboh! PDI Perjuangan Bakal Pecat 27 Orang Kadernya, Sekjen Hasto Kritiyanto Bongkar Alasan Pemecatan

Dokter yang memeriksa bayi tersebut mengonfirmasi bahwa bayi KCB menderita luka bakar serius akibat siraman air panas yang cukup besar. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah memeriksa TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. 

Menurut Kapolres Arya Perdana, pengasuh tersebut kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:
Stasiun Oksigen Penting di Rumah Sakit Gaza Utara Berhenti Beroperasi di Tengah Serangan Penjajah Israel

Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus didalami guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. 

Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di tempat penitipan anak untuk memastikan keselamatan para anak yang dititipkan. 

Kejadian ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, terutama terkait dengan kualitas pengasuh yang ditugaskan. (*/Shofia)

Read Entire Article