Aksi Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan Tanpa Izin di Lampung Selatan Terbongkar, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Lampung, gemasulawesi - Penggunaan bahan peledak dalam aktivitas ilegal seperti menangkap ikan terus menjadi ancaman serius di Indonesia. 

Salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap baru-baru ini oleh Ditpolair Baharkam Polri terjadi di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Patroli rutin yang dilakukan oleh aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan peledak berbahaya yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial Y. 

Baca Juga:
Punya BB Diatas 100 Kilogram, Polres Trenggalek Wajibkan 60 Anggotanya Ikuti Program Penurunan Berat Badan

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Y kedapatan membawa sejumlah barang berbahaya.

Di antaranya 30 helai sumbu, potasium yang sudah dicampur cat brown setengah kilogram, potasium putih sebanyak 2 kilogram, serta 11 botol kretingdeng kosong. 

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka.

Menurut pengakuan Y, barang-barang tersebut diminta oleh seorang tekong kapal yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan. 

Baca Juga:
Aksi Pencurian Motor Gagal Total! Satu Pelaku Bersenjata Api Diamankan Warga Ciputat, Polisi Buru Rekannya yang Kabur

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa bahan peledak tersebut memang dirancang untuk aktivitas penangkapan ikan ilegal di laut. 

"Barang bukti yang ditemukan ini semakin menguatkan dugaan bahwa bahan-bahan tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal," jelas Kombes Pol. Donny Charles pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Polisi pun segera mengamankan tersangka beserta barang bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka Y dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Baca Juga:
Kronologi Ketua Koni Kota Probolinggo Ditangkap Karena Narkoba, Berawal dari Tertangkapnya Pengedar di Surabaya

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena membawa dan menguasai bahan peledak tanpa izin.

Kasus ini menjadi salah satu contoh serius bagaimana penggunaan bahan peledak dalam kegiatan ilegal dapat membahayakan lingkungan dan ekosistem laut. 

Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memerangi tindakan-tindakan kriminal seperti ini demi menjaga kelestarian laut dan keselamatan masyarakat. 

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya keras memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. 

Baca Juga:
Viral Mobil Terbakar Jalan Sendiri di India Hebohkan Warganet, Melaju Tanpa Sopir Hingga Bikin Penonton Berhamburan

Diharapkan hukuman berat bagi pelaku bisa menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. (*/Shofia)

Read Entire Article