ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan, gemasulawesi - Kasus korupsi kembali mengguncang salah satu bank nasional di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Seorang pegawai bank yang bertugas sebagai mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbukti melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 1,2 miliar.
Pelaku, berinisial YSK (29), tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tersebut.
YSK tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh seorang calo berinisial DW, yang bertugas memalsukan data calon debitur.
Dengan data palsu ini, YSK berhasil mencairkan dana KUR secara ilegal dan menumpuk keuntungan pribadi. Namun, tindakan mereka akhirnya terungkap dan menjadi sorotan publik.
Pimpinan cabang bank nasional di Pamulang, Reza Cahya Dwiputra, memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan memecat YSK. Selain itu, kasus ini juga diproses secara hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Perusahaan telah memberikan tindakan tegas berupa pemecatan kepada YSK karena merugikan secara materiil dan immateriil. Kami juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Reza, Senin, 14 Oktober 2024.
Bank juga memastikan bahwa kasus ini tidak berdampak pada nasabah. Dana nasabah dijamin tetap aman dan tidak ada kerugian yang mereka alami akibat tindakan pelaku.
Menurut Reza, bank memiliki komitmen untuk menjaga integritas serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan fraud.
"Kami memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan, dan kami terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan mereka," tambah Reza.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan.
YSK dan DW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi dari Kejari, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini adalah dengan memalsukan dokumen pengajuan kredit dari calon debitur.
Mereka membuat seolah-olah debitur tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan dana KUR, padahal dokumen tersebut tidak sah.
Tidak hanya itu, pihak kejaksaan juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema korupsi ini.
Apabila ditemukan bukti lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. (*/Shofia)