ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Pilpres 2029 diperkirakan akan menjadi ajang politik yang sangat dinamis dengan kemungkinan diikuti delapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Prediksi ini disampaikan oleh pengamat politik, Adi Prayitno, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Adi Prayitno Official, pada 5 Januari 2025, ia menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan kader terbaik mereka.
"Pasca putusan MK ini dan kita menghitung di atas kertas, bahwa sepertinya, minimal di Pilpres 2029 setidaknya secara formal itu akan ada sekitar 8 pasangan calon presiden dan wakil presiden," ungkap Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa prediksi tersebut didasarkan pada delapan partai politik yang berhasil melampaui ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024, yakni Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan, masing-masing partai memiliki peluang yang sama untuk mengusung calon presiden.
Adi juga menyebut beberapa nama potensial dari para ketua umum dan tokoh partai, seperti Prabowo Subianto dari Gerindra, Zulkifli Hasan dari PAN, Muhaimin Iskandar dari PKB, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Demokrat, hingga Puan Maharani dari PDIP.
"Jadi 8 partai ini, kalau mengacu pada putusan MK itu otomatis punya tiket untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," tambahnya.
Sebelumnya, Adi Prayitno memberikan catatan penting terkait peluang ini.
Menurutnya, putusan MK untuk menghapus syarat ambang batas akan menjadi sia-sia jika partai-partai tidak berani mengajukan kader terbaiknya.
Keputusan yang bertujuan memperluas ruang demokrasi ini, menurut Adi, hanya akan menjadi langkah simbolis apabila partai-partai tetap mengandalkan figur tertentu tanpa memperluas spektrum kandidat yang diajukan.
Pilpres 2029 pun menjadi sorotan karena diprediksi menjadi pemilu paling kompetitif.
Dengan hilangnya ambang batas pencalonan, partai-partai memiliki peluang untuk benar-benar mencerminkan aspirasi konstituen mereka melalui kandidat yang mereka usung.
Keputusan MK ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi demokrasi, menciptakan persaingan yang lebih adil, dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam menentukan pemimpin bangsa. (*/Risco)