7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Bali, gemasulawesi - Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan pariwisata Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung melaksanakan operasi besar-besaran terhadap praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing. 

Dalam operasi ini, yang dikenal sebagai Jagratara, tujuh perempuan asing berhasil ditangkap.

Penangkapan ini adalah hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan untuk menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan reputasi Bali sebagai salah satu destinasi wisata terkemuka di dunia. 

Dengan meningkatnya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, pihak imigrasi merasa perlu untuk bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:
Kerugian Capai Rp120 Miliar! Komplotan Pencuri Modul BTS Telkomsel Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Operandi Pelaku

Dari hasil operasi tersebut, Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengungkapkan bahwa dua WNA ditangkap di indekos, sementara lima orang lainnya ditangkap di sebuah vila. 

Tujuh perempuan ini berasal dari enam negara, yaitu Uganda, Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Belarus, dan Brasil.

"Kami mendapati dua WNA di indekos dan lima lainnya di sebuah vila," jelas Suhendra dalam keterangannya, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas Imigrasi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan tujuh WNA tersebut dalam praktik prostitusi. 

Baca Juga:
Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Di antara bukti-bukti yang ditemukan adalah percakapan melalui aplikasi pesan yang menunjukkan tawar-menawar tarif serta sejumlah alat kontrasepsi. 

Diketahui bahwa tarif yang ditetapkan berkisar antara 300 dolar AS hingga Rp6,5 juta per sesi.

Temuan ini menandakan bahwa praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bagian dari jaringan yang lebih besar yang mengeksploitasi individu untuk keuntungan finansial.

Segera setelah penangkapan, dua dari tujuh WNA tersebut, yakni AC dari Belarus dan AM dari Brasil, telah dideportasi pada Jumat lalu ke negara asal mereka. 

Baca Juga:
Terseret Ombak Besar! Pencarian Pelajar Asal Medan yang Hilang di Pantai Kedung Tumpang Tulungagung Terus Dilakukan

Lima orang lainnya saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tindakan cepat ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi mereka untuk kembali ke Indonesia dan melanjutkan aktivitas ilegal. 

Selain itu, penahanan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan yang mungkin mendukung atau memfasilitasi praktik prostitusi di Bali.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam tindakan mereka. 

Baca Juga:
Viral Pelaku Penganiayaan Penjual Martabak di Bandung yang Penuh Amarah Langsung Berubah Sopan Ketika Ditangkap Polisi

Pasal ini memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap individu asing yang diduga terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. 

Tindakan administratif tersebut mencakup pencegahan masuk ke Indonesia, pembatasan izin tinggal, serta deportasi bagi pelanggar hukum. 

Dengan pelaksanaan hukum yang tegas, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir dan efek jera dapat diberikan kepada pelanggar. (*/Shofia)

Read Entire Article