ARTICLE AD BOX
Bali, gemasulawesi - Baru-baru ini, SMKN 1 Klungkung, Bali, menjadi pusat perhatian setelah ditemukan bahwa pihak sekolah menahan ijazah sebanyak 293 siswa lulusan tahun 2020 hingga 2022 karena belum melunasi uang komite.
Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di sekolah terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite selama dua tahun tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait pengelolaan dana komite tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan untuk penyelidikan dan memastikan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana komite.
Baca Juga:
Terbongkar! Wedding Organizer di Bekasi Diduga Tipu Klien hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024, Kejari menyita 31 dokumen penting serta uang tunai senilai Rp182.558.145 yang ditemukan di tangan Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana.
Uang tersebut diduga merupakan sisa dari dana komite yang dikuasai secara tidak sah dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah.
Hamka juga menegaskan bahwa uang tunai tersebut telah disimpan di rekening pemerintah untuk keamanan selama penyelidikan berlangsung.
Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Kasi Intel Kejari Klungkung, menjelaskan bahwa sekolah memang memiliki wewenang untuk memungut uang komite sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga:
Innalillahi! 2 Pemancing Tewas Tenggelam di Kolam Retensi Dekat Stadion GBLA Bandung, Ini Sosoknya
Namun, dalam kasus ini, pengelolaannya tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Laporan yang diterima Kejari dari masyarakat juga mengindikasikan adanya anggaran ganda dalam pengelolaan kegiatan sekolah.
Beberapa kegiatan yang seharusnya telah dianggarkan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kembali dianggarkan melalui dana komite, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dalam kasus ini, ditemukan adanya indikasi penganggaran ganda pada kegiatan sekolah, yang dianggarkan melalui dana BOS dan dana komite,” jelas Ngurah.
Baca Juga:
Miris! Pelajar SMA di Tebet Diduga Dianiaya Senior hingga Koma, Polisi Turun Tangan
Saat ini, Kejari memperkirakan kerugian negara mencapai Rp700 juta, namun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Walaupun ada penahanan ijazah siswa, pihak Kejari memastikan bahwa ijazah-ijazah tersebut tidak disita dan hanya didata untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa yang khawatir akan masa depan anak-anak mereka.
Mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar ijazah tersebut bisa kembali ke tangan para siswa tanpa halangan, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Baca Juga:
3 Mayor Tentara Penjajah Israel Tewas dalam Bentrokan dengan Pejuang Palestina di Gaza Utara
Kejari berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak siswa dipulihkan, serta mencegah adanya kasus penyalahgunaan dana komite di masa depan. (*/Shofia)