13 Miliar Rupiah Lebih Barang Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Labkes Untad Palu Disita Kejati Sulteng

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – 13 miliar rupiah lebih barang bukti dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan atau Labkes Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu tahun anggaran 2022 disita oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya pada konferensi pers berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Labkes Untad di Palu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, mengatakan penyitaan barang bukti dari tindak lanjut pengembangan kasus.

Bambang Hariyanto menerangkan barang bukti uang tunai disita dari tersangka inisial TP selaku direktur CV Satria Bayu Aji berdasarkan sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Baca Juga:
Fakta Mengejutkan di Balik Pemecatan Ipda Rudi Soik, Pengungkapan Kasus BBM Ilegal Jadi Sorotan

Menurutnya barang bukti adalah pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Penyidik telah menetapkan TP dan juga FZ selaku PKK atau Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 3 miliar rupiah lebih,” katanya.

Bambang menegaskan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga:
7 WNA Terjaring Operasi Besar-besaran yang Dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali, Begini Kronologinya

Dia mengatakan disangkakan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa 2 tersangka dan juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2024 hingga dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.

Kejaksaan Tinggi adalah lembaga kejaksaan yang berkududukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya juga mencakup wilayah provinsi.

Baca Juga:
Aksi Liciknya Terungkap! Mantri Bank dan Calo di Pamulang Tangerang Selatan Palsukan Data Debitur untuk Korupsi Miliaran

Kejaksaan Tinggi atau Kejati adalah salah satu kekuasaan negara di bidang penuntutan, bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi mempunyai struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan Kejaksaan Negeri yang mempunyai berbagai sub-bagian. (*/Mey)

Read Entire Article