Warga Ringdikit Edarkan Shabu, Berakhir Diringkus Polisi

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pria tersebut dibekuk karena mengedarkan shabu. Ia mengaku dapat barang dari oknum warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Hermawan menjelaskan, penangkapan TP berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Ringdikit. Informasi tersebut lalu diselidiki polisi.

Pada Kamis (24/4) malam sekitar pukul 19.45 Wita, setelah melakukan pengintaian, polisi meringkus TP di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu TP diduga hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat menggeledah TP, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat 0,19 gram. TP dan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Buleleng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, TP mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Opik asal Desa Sidetapa,” ujar Kompol Hermawan, pada Senin (12/5).

Akibat ulahnya, polisi menjerat TP dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar,” tandasnya. 7 mzk
Read Entire Article