ARTICLE AD BOX
Riau, gemasulawesi - Ria Agustina, seorang influencer kecantikan yang dikenal melalui akun Riabeauty.id, ditangkap oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan setelah terbukti menjalankan praktik kecantikan ilegal tanpa kualifikasi medis atau Surat Izin Praktik (SIP).
Kasus ini mencuat ke publik karena aksi promosi layanan yang dilakukannya viral di media sosial khususnya TikTok dan Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang medis.
"Tersangka RA memiliki gelar sarjana perikanan, tetapi menjalankan praktik medis tanpa izin," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 6 Desember 2024.
Ria Agustina diketahui menawarkan layanan kecantikan seperti derma roller dengan klaim dapat menghilangkan bopeng di wajah.
Praktik ini dilakukan di kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.
“Layanan dipromosikan melalui akun Instagram Riabeauty.id, yang membuat banyak orang tertarik,” ungkapnya.
Selain Ria, polisi juga menangkap DN, seorang karyawan yang membantu praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, baik Ria maupun DN tidak memiliki kompetensi medis maupun sertifikat resmi sebagai tenaga kesehatan.
Ria menggunakan modus dengan menunjukkan sertifikat pelatihan kecantikan untuk menarik kepercayaan konsumen.
Namun, polisi menemukan bahwa sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk praktik medis. Lebih lanjut, alat dan serum yang digunakan juga tidak memiliki izin edar dari lembaga kesehatan resmi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 derma roller bekas, 31 suntikan kecil bekas, 4 krim anestesi bekas, uang tunai Rp 10,7 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 57 juta, serta akun Instagram Riabeauty.id yang digunakan untuk promosi.
Barang bukti lainnya seperti underpads, handuk, dan alat pelindung diri (APD) bekas juga diamankan.
Ria Agustina dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih selektif memilih layanan kecantikan," tegas Kombes Pol Wira.
Kasus ini ramai diperbincangkan di TikTok dan Instagram, dengan banyak warganet mengungkap kekhawatiran terhadap praktik kecantikan ilegal.
Beberapa mantan pelanggan bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa layanan yang diterima ternyata tidak dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa layanan kecantikan yang digunakan berasal dari tenaga profesional dengan izin resmi.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran tentang bahaya mengikuti tren kecantikan tanpa memeriksa legalitasnya. (*/Shofia)