Total Jadi 22 Tersangka, Begini Peran 3 DPO Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi yang Baru Saja Ditangkap Polisi

2 months ago 6
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap daftar pencarian orang atau DPO kasus website judi online (judol) yang melibatkan oknum Komdigi RI.

Diketahui bahwa penangkapan terbaru tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada tiga orang.

Adapun tiga DPO tersebut yakni berinisial B, BK, serta HF.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, seperti yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya.

Baca Juga:
Menko PM Muhaimin Iskandar Mengaku Sering Dimarahi Istri Karena Masalah Judol di Indonesia, Begini Katanya

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ponsel, beberapa kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp600 juta.

"Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ungkap Kombes Polisi Wira, menjelaskan peran ketiga tersangka yang mengelola ribuan situs judi online dan berupaya agar situs-situs tersebut tidak terkena pemblokiran oleh pihak Komdigi RI.

Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus website judol yang melibatkan pegawai Komdigi RI bertambah menjadi 22 orang.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap 19 tersangka lain, termasuk pelaku berinisial HE yang ditangkap sebelum tiga DPO ini.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Kasus Korupsi Besar-besaran di PT Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar, Begini Penampakannya

Peran HE diketahui serupa dengan peran ketiga DPO yang baru ditangkap, yakni sebagai pemilik sekaligus pengelola situs-situs judi online yang jumlahnya mencapai ribuan.

Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap para pelaku jaringan judol ini patut diapresiasi. 

Operasi yang dilakukan menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberantas kejahatan siber yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Selain mengamankan para pelaku, langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian terus berkomitmen untuk menghentikan penyebaran situs-situs ilegal yang mengancam generasi muda dan perekonomian negara.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Aksi Jaksa Jovi Andrea Sebarkan Konten Negatif Soal PNS di Kejari Tapanuli Selatan Viral, Begini Kronologinya

Upaya ini menunjukkan bahwa kejahatan digital, termasuk judi online, tetap menjadi prioritas bagi pihak berwenang untuk diatasi dengan tegas dan berkesinambungan.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam memerangi bahaya judi online yang kian merajalela.

Kesadaran akan dampak buruk judol, termasuk ancaman ketergantungan finansial dan merusak kehidupan sosial, perlu terus ditanamkan.

Dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan praktik judi online ini dapat diberantas hingga ke akarnya. (*/Risco)

Read Entire Article