ARTICLE AD BOX
Kalimantan Tengah, gemasulawesi - Kasus penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal kembali terungkap di Kalimantan Tengah.
Polda Kalteng berhasil mengungkap praktik pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RA (30).
Pelaku ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat yang curiga terhadap penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai penjualan pupuk bersubsidi di Facebook.
Mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam aksinya, RA diketahui membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK) di Kabupaten Kapuas.
Pupuk tersebut, yang seharusnya disalurkan untuk petani, dijual oleh RA dengan harga yang lebih tinggi di Kota Palangka Raya.
RA menjual pupuk tersebut dengan tarif Rp 255.000 per karung yang berisi 50 kilogram pupuk.
Pelaku menawarkan pupuk tersebut kepada pembeli yang datang langsung ke rumahnya, dengan cara yang cukup sederhana namun sangat merugikan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diberikan kepada petani yang membutuhkan.
Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dan manipulasi terhadap distribusi pupuk yang telah disubsidi pemerintah untuk meringankan beban petani.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kilogram, satu unit mobil bak terbuka, serta satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan oleh UD Avisa Tani.
Baca Juga:
Vivo Akan Meluncurkan Sub-merek Baru untuk Jangka Pendek pada Tahun 2025, Disebut Jovi
Kasubdit I Indag, AKBP Eddy Santoso, menjelaskan bahwa tindakan ini jelas merugikan para petani yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya, dikutip pada Senin, 16 Desember 2024.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955.
Berdasarkan pasal tersebut, RA terancam hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda sebesar Rp100.000.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi dan menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi.
Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan kasus ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitas serupa, guna menjaga agar distribusi barang-barang yang disubsidi pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini juga mengingatkan kembali betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi barang-barang yang menyentuh kepentingan publik, terutama yang terkait dengan sektor pertanian.
Pupuk subsidi adalah salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban petani dan meningkatkan hasil pertanian.
Penyalahgunaan terhadap bantuan ini bisa merugikan petani yang seharusnya mendapatkan keuntungan dan hasil yang maksimal dari pupuk subsidi tersebut. (*/Shofia)