ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar Anak Agung Bayu Brahmasta didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kota Denpasar IGAN Anggreni Suwari, Jumat (23/5), mengatakan kerugian yang dialami petani dikarenakan tanaman padi terendam banjir akibat hujan yang terus menerus terjadi pada bulan-bulan tersebut.
Adapun pengajuan klaim dilakukan oleh Subak Renon, Subak Sidakarya, Subak Kerdung, Subak Kepaon, Subak Intaran Barat, Subak Tegallantang, dan Subak Margaya dengan total luas sekitar 60 hektare. Terkait klaim asuransi tersebut, nilai pertanggungan sudah dapat dicairkan pada Maret dan April.
“Khususnya bagi lahan sawah yang terdaftar mengikuti program AUTP. Kerugian akibat gagal panen telah dicover asuransi,” kata Anggreni.
Untuk nilai klaim yang diterima petani yakni sebesar Rp 6 juta per hektare luas tanaman padi. Sementara premi yang dibayarkan dari APBD sebesar 20 persen atau Rp 36.000 per hektare per musim tanam. Sedangkan APBN menanggung 80 persen atau Rp 144.000. “Dengan demikian petani di Kota Denpasar ditanggung asuransi secara gratis,” ucap Anggreni.
Dikatakannya, program AUTP ini diprioritaskan kepada subak-subak yang memiliki potensi banjir seperti Renon, Kepaon, dan daerah rendah lainnya. Pada tahun 2025 ini, AUTP diperuntukkan pada lahan seluas 1.700 hektare. 7 mis