ARTICLE AD BOX
Sukabumi, gemasulawesi - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi di sebuah gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Praktik ilegal ini diketahui memiliki omzet fantastis hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
Menurut penjelasan AKBP Rita Suwadi, praktik ini dilakukan dengan modus memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator khusus.
Baca Juga:
Kota Palu Dilaporkan Meraih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2024
Diketahui pelaku melakukan praktik pengoplosan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg.
Aktivitas ilegal tersebut melibatkan lima orang pelaku.
Satu di antaranya adalah pemilik gudang sekaligus otak dari pengoplosan, satu pelaku bertindak sebagai pengelola kegiatan, sementara tiga lainnya merupakan karyawan yang bertugas menjalankan proses pemindahan elpiji.
Para pelaku menjual tabung elpiji nonsubsidi hasil oplosan dengan harga Rp235 ribu per tabung. Dengan praktik ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp11,7 juta setiap harinya.
Baca Juga:
Morowali Utara Sulteng Berkomitmen Menangani Sampah dengan Metode yang Berbasis Lingkungan
Selama enam bulan menjalankan aksinya, keuntungan yang diperoleh mencapai miliaran rupiah.
Praktik ini tentu saja memberikan dampak buruk yang signifikan, baik bagi negara maupun masyarakat luas.
AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa akibat kegiatan pengoplosan ini, negara mengalami kerugian besar yang mencapai angka sekitar Rp2,1 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan gas bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
"Ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar," jelas AKBP Rita.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Penyalahgunaan elpiji bersubsidi demi keuntungan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai warga negara yang baik, setiap individu maupun pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan bisnis dengan cara yang jujur, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Praktik curang demi keuntungan sesaat hanya akan membawa konsekuensi hukum yang merugikan di kemudian hari.
Dengan menjaga integritas dalam berbisnis, kita turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang sehat dan adil bagi semua pihak. (*/Risco)