ARTICLE AD BOX
Tangerang, gemasulawesi - Kecelakaan maut yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada awal November 2024, kini masih menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Kecelakaan yang melibatkan truk besar ini menyebabkan sejumlah pengendara tewas setelah truk yang dikemudikan menabrak mereka.
Kejadian tersebut mengundang perhatian besar, dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan tragis ini.
Terbaru, Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
JFN yang awalnya diketahui hanya bertugas sebagai kernet, ternyata mengemudikan truk tersebut pada saat kecelakaan.
Polisi mengungkapkan bahwa JFN tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa polisi kini tidak hanya fokus pada JFN sebagai tersangka, tetapi juga memeriksa pemilik truk dan perusahaan angkutan yang bertanggung jawab.
Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami prosedur operasional yang ada di perusahaan tersebut untuk mencari tahu bagaimana kernet bisa mengambil alih tugas sopir, serta apakah ada kelalaian yang mengarah pada kejadian ini.
Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Siswa SMA Kesulitan Jawab Soal Matematika Dasar, Wamendikdasmen Angkat Bicara
"Penyidik juga akan memeriksa penanggung jawab perusahaan dan mengklarifikasi siapa yang seharusnya bertugas mengemudi truk ini," ujar Ade Ary, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Pihak kepolisian akan menggali lebih dalam mengenai prosedur operasional yang ada, termasuk mengapa kernet bisa mengemudikan truk besar, yang seharusnya hanya boleh dikemudikan oleh sopir berlisensi.
Sebagai tambahan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, sebelumnya juga menyatakan bahwa JFN tidak dapat menunjukkan SIM pada saat diperiksa, yang menambah kecurigaan terhadap kelalaian dalam pengawasan sopir dan kernet.
Penyidik juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kendaraan oleh perusahaan angkutan tersebut, yang dapat mengarah pada pertanggungjawaban hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Seorang Wanita di Jakarta Pusat Jadi Korban Penjambretan, iPhone 13 Raib, Polisi Buru Pelaku
Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (*/Shofia)