Skandal Korupsi Pembelian Tanah Pertamina Rasuna Epicentrum Terbongkar, Luhur Budi Djatmiko Resmi Jadi Tersangka

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Luhur Budi Djatmiko, eks Direktur Umum PT Pertamina, kini memasuki babak baru dengan penetapannya sebagai tersangka. 

Kasus ini bermula dari pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina pada tahun 2013 hingga 2014 untuk proyek pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. 

Proyek ini seharusnya menjadi sebuah langkah besar bagi perusahaan, tetapi malah menjadi sumber masalah hukum besar yang melibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Penyelidikan ini dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, yang telah menetapkan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka. 

Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Adakan Rakor Persiapan Pelaksanaan Pungut dan Hitung dalam Pilkada 2024

Penetapan tersangka ini mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah yang melibatkan PT. SP dan PT. BSU dengan total transaksi mencapai Rp1,68 triliun. 

Pada transaksi ini, harga per meter persegi tanah dipatok di angka Rp35 juta, jauh lebih tinggi dari nilai wajar pasar tanah tersebut.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyatakan bahwa pembelian tanah tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp348 miliar. 

"Jadi dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina tersebut, diduga terjadi perbuatan yang melawan hukum," ujarnya pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Khususnya Pemuda untuk Hindari Radikalisme dan Terorisme

Kejanggalan dalam transaksi ini meliputi pemahalan harga tanah dan pembayaran sejumlah pengeluaran yang tidak seharusnya, termasuk pembayaran untuk aset yang bukan milik PT Pertamina, seperti jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Berdasarkan temuan ini, penyidik menduga adanya unsur korupsi dalam proses pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran.

Seiring dengan penetapan tersangka terhadap Luhur Budi Djatmiko, Bareskrim Polri berjanji akan terus mendalami dan memeriksa lebih lanjut keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Kasus ini bukan hanya menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat negara, tetapi juga mengungkapkan lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek besar yang melibatkan uang negara. 

Baca Juga:
Perselisihan Lahan di Tangerang Selatan Memanas! Posko Ormas Ini Dibakar Sekelompok Orang, Polisi Turun Tangan

Apabila terbukti, Luhur Budi Djatmiko bisa menghadapi ancaman hukuman berat terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dalam menghadapi kasus ini, kepolisian juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proyek yang melibatkan dana negara dan mengimbau pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan proyek besar demi menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan banyak pihak. (*/Shofia)

Read Entire Article