Sidak Penduduk Non Permanen Digencarkan

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Desa Pecatu bersama desa adat setempat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk non permanen atau penduduk pendatang (duktang) di wilayah tersebut. Sasarannya selain lokasi proyek juga menyasar kos-kosan dan bedeng yang menjadi tempat tinggal sementara para pendatang. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (22/4) sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penertiban administrasi kependudukan berbasis edukasi.

Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya, mengatakan sidak penduduk non permanen dilakukan dengan menggandeng desa adat. Setidaknya dalam sidak tersebut menyasar tiga lokasi yaitu Banjar Dinas Kauh, Dinas Tengah, dan Dinas Tambyak. “Inggih, kita berkolaborasi dengan desa adat melaksanakan kegiatan sidak penduduk di wilayah Desa Pecatu,” ujarnya pada Kamis (24/4).

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Pecatu I Made Sumerta, mengatakan sidak ini merupakan langkah awal dari program berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan para pendatang memiliki identitas yang jelas dan memahami nilai-nilai adat serta budaya. “Kami baru ambil sampel di dua tempat, di proyek dan tempat mereka tinggal di kos-kosan atau bedeng-bedeng di kawasan Balai Setra, Jalan Labuan Sait. Saya juga lihat banyak truk tangki air yang terparkir di sana, sekaligus kami tanyakan identitas diri mereka. Kedua juga terkait kemacetan karena daerah kami daerah yang memang sulit air, mereka kebetulan melayani air tangki,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (24/4) siang.

Sumerta mengungkapkan bahwa banyak pendatang berasal dari Sumba Barat Daya dan Flores. Mereka sebagian besar bekerja sebagai supir truk tangki air, profesi yang cukup penting mengingat Pecatu merupakan daerah dengan keterbatasan pasokan air bersih.  “Kami mengapresiasi peran mereka, karena mereka membantu di tengah kesulitan warga terkait kebutuhan air,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sumerta menjelaskan jika tim melakukan pengecekan identitas dan memberikan edukasi kepada para pendatang. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban untuk melapor kepada pemilik kos atau tuan rumah. Hal ini dimaksudkan bukan untuk menertibkan secara represif, tetapi sebagai bentuk antisipasi dan kemudahan komunikasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, baik untuk bantuan maupun koordinasi.

“Kami memberi arahan agar tuan rumah yang mendata penduduk non permanen dan pekerjaannya apa. Mereka punya grup yang dianggotakan orang yang ngekos di sana, sehingga kalau terjadi apa-apa, minta pertolongan, gampang kita mencari. Sehingga kita kontak tuan rumahnya,” kata Sumerta.

Data sementara dari dua lokasi yang disidak mencatat sekitar 200 orang penduduk non permanen. Program ini, kata Sumerta, akan terus dilanjutkan ke lokasi-lokasi lain sebagai bagian dari komitmen Desa Adat Pecatu dalam menjaga ketertiban sosial. Sumerta juga menegaskan bahwa penduduk non permanen wajib melaporkan keberadaannya, bukan sebagai bentuk penertiban yang bersifat represif, melainkan untuk kepentingan komunikasi dan pembinaan. Dia menyebut bahwa setiap orang berhak mencari nafkah di mana pun, selama mereka menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat dan menjaga sikap saling menghormati.
 
Pria yang juga menjadi anggota DPRD Badung itu menekankan pentingnya menyesuaikan diri dengan budaya di lingkungan tempat tinggal, terutama jika ada kebiasaan dari daerah asal yang kurang relevan diterapkan di wilayah mereka tinggal untuk mencari nafkah, demi menjaga kenyamanan bersama. Menurutnya, sikap saling menghargai, toleransi, serta pemahaman terhadap keberagaman adat dan tradisi di Indonesia perlu terus dijaga agar tercipta keharmonisan sosial.

“Harus menyesuaikan itu saja yang saya sampaikan secara umum, saling toleransi, adat, dan tradisi karena Indonesia ini kan memang berbagai suku, adat, dan budaya sehingga kita harus saling menghargai,” imbau Sumerta. 7 ol3
Read Entire Article