Siap-Siap! Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Berturut-turut di Awal Tahun 2025, Ini Ketentuannya

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah tangga dengan daya listrik kecil. 

Sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan berturut-turut, yakni pada Januari dan Februari 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat perubahan kebijakan pajak yang berpengaruh terhadap daya beli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon listrik tersebut hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. 

Baca Juga:
Heboh! Kepala Desa di Malang Diduga Suap Polisi demi Lindungi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Modus Operandinya

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga di Indonesia, yang setara dengan 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Pemberian diskon ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebagian besar masih bergantung pada tarif listrik yang terjangkau, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu akibat dampak pandemi dan kebijakan pajak baru.

"Diskon listrik 50 persen ini akan diberikan selama dua bulan, dengan total insentif yang diberikan diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun. Selain itu, untuk layanan air bersih, pemerintah juga tidak mengenakan PPN, yang nilainya sekitar Rp2 triliun," kata Sri Mulyani pada Senin, 16 Desember 2024.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat tetap menjaga daya beli meskipun adanya kenaikan PPN yang berlaku mulai Januari 2025.

Baca Juga:
Memanas! Ratusan Buruh di Tangerang Desak Kenaikan UMSK 2025, Ancam Gelar Aksi yang Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dikabulkan

Sementara itu, pelanggan dengan daya listrik lebih besar, seperti 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemberian insentif ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi domestik, serta mendukung daya beli masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini. PLN menyatakan siap untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah terkait diskon listrik ini. 

Menurut Darmawan, PLN akan melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang berhak menerima diskon, memastikan distribusi tarif listrik yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:
Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Pegawai Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Menjeratnya

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif ini untuk pelanggan dengan daya listrik kecil. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN," jelas Darmawan.

Selain itu, kebijakan kenaikan PPN yang mulai berlaku pada Januari 2025 bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan program-program pemerintahan lainnya. 

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen memberikan berbagai insentif untuk meringankan dampak kenaikan pajak bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, pemberian diskon listrik selama dua bulan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi rumah tangga yang tergolong dalam kategori menengah ke bawah, serta memberikan stimulus ekonomi yang positif untuk pemulihan ekonomi nasional. (*/Shofia)

Read Entire Article