ARTICLE AD BOX
Jakarta Barat, gemasulawesi - Kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi baru-baru ini terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tiga pemuda berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) yang terlibat dalam aksi pemerasan berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Peristiwa pemerasan ini terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Para pelaku melakukan aksi keji tersebut dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa para pelaku mendekati korban di tepi jalan sambil menunjukkan tanda pengenal berupa lencana palsu yang mereka klaim sebagai anggota Polri.
Mereka kemudian menuduh korban terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam situasi yang tegang dan penuh ancaman, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone.
“Mereka menunjukkan lencana palsu dan menuduh korban terlibat narkoba. Lalu, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Kompol Sugiran saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Modus pemerasan ini berhasil terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut pada dini hari.
Petugas yang melihat adanya interaksi mencurigakan antara para pelaku dan korban, langsung mendekat. Begitu menyadari kedatangan petugas, para pelaku langsung panik dan berusaha melarikan diri.
Namun, petugas yang sigap langsung menangkap pelaku AP yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mengamankan pelaku pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, DP dan WN.
DP diamankan di kawasan Jembatan Tanah Abang, sedangkan WN ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku diduga berperan dalam menjalankan aksi pemerasan tersebut, di mana AP bertindak sebagai pemimpin aksi dan DP serta WN berperan membantu dalam proses pemerasan korban.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya, seperti pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri yang digunakan saat melakukan pemerasan.
Barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut, yang menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi pemerasan tersebut dengan sangat cermat.
Kompol Sugiran menambahkan bahwa para pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca Juga:
Seorang Warga Palestina Lansia Dipukuli hingga Tewas oleh Tentara Penjajah Israel di Tepi Barat
Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku ini sangat berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara.
Sugiran juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa yang bisa saja menimpa siapa saja.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihak berwajib, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian yang mencurigakan," kata Sugiran.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana modus pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi semakin beragam dan semakin meresahkan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berupaya untuk meningkatkan patroli dan kewaspadaan di seluruh wilayah hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Seiring dengan itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih berhati-hati dan selalu memastikan identitas pihak yang mengklaim sebagai aparat kepolisian atau pihak berwajib lainnya. (*/Shofia)