ARTICLE AD BOX
Hingga saat ini, tujuan dari pembangunan gedung tersebut belum jelas, apakah akan dijadikan rumah kos, penginapan, atau memiliki fungsi lain. Pemasangan Pol PP Line itu dilakukan karena pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Bahkan, hingga kini pemilik bangunan yang diminta hadir belum juga memenuhi panggilan.
“Kita tunggu dokumen perizinannya karena kemarin perwakilannya sudah hadir, tetapi yang bersangkutan kami minta hadir belum datang. Perwakilannya yang datang itu konsultannya, cuma belum bisa menunjukkan perizinan bangunan. Karena prinsipnya ketika belum membangun harus BPG (Persetujuan Pembangunan Gedung) dahulu,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu, Senin (10/3).
Dikatakan Gus Ratu mengatakan, pemilik bangunan telah dipanggil secara resmi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Badung, namun tidak menghadiri panggilan tersebut. “Panggilan dari PPNS kita tidak digubris, kemudian kita undang mereka ke Kantor Camat Kuta Selatan untuk sosialisasi terkait ada beberapa pelanggaran Perda juga yang terjadi di Taman Griya, tetapi dia tidak hadir,” ungkapnya.
Terkait dengan pemasangan Pol PP Line itu, lanjut Gus Ratu, itu karena pemilik bangunan tetap tidak memenuhi panggilan tersebut. “Karena tidak adanya respons dari pemilik, Satpol PP pun akhirnya memasang Pol PP Line sebagai bentuk penghentian sementara untuk mengamankan lokasi dan mencari informasi lebih lanjut,” ujarnya.
“Kami masih menunggu dokumen perizinan yang mereka miliki. Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka pelepasan Pol PP Line bisa dilakukan berdasarkan diskresi pimpinan melalui surat resmi perintah tugas,” imbuhnya.
Disinggung soal status bangunan yang memiliki empat lantai itu, Gus Ratu menyerahkan keputusan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung. Sebab, kata dia, pihaknya tidak berhak menentukan apakah bangunan berlantai empat diperbolehkan atau tidak. Dia menilai, hal itu adalah wewenang Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dari Dinas PUPR Badung.
Selain itu, tujuan pembangunan gedung tersebut juga masih belum jelas. Saat pemantauan di lapangan, Satpol PP belum dapat memastikan, apakah bangunan ini diperuntukkan sebagai rumah kos atau penginapan. “Bangunannya belum jadi, kalau kasat mata bisa kita lihat seperti kos-kosan. Tetapi kalau kos-kosan terlalu elit, kalau penginapan bisa saja karena izinnya belum ada. Kayanya lebih condong ke penginapan itu, tetapi kami tidak bisa mengejugde (menghakimi) itu apa, karena itu belum jadi,” kata Gus Ratu. 7 ol3