ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan suap yang mencuat usai para hakim memberikan vonis bebas kepad Ronald Tannur kembali menarik perhatian publik.
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka atas upaya mempengaruhi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan sejumlah uang demi membebaskan putranya dari vonis bersalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Meirizka diduga telah berkolaborasi dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, untuk menyusun strategi agar putusan bebas dapat dikeluarkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama proses persidangan di PN Surabaya, Meirizka memberikan uang kepada Lisa Rahmat yang berperan sebagai perantara.
Baca Juga:
Kurir Sabu dari Aceh Diciduk di Jakarta Timur, Polsek Tamansari Sita 505 Gram Barang Bukti
Total dana yang terlibat dalam proses ini mencapai Rp3,5 miliar.
Secara rinci, Meirizka mengeluarkan Rp1,5 miliar yang diberikan kepada Lisa secara bertahap, sementara Lisa menalangi sisanya sebesar Rp2 miliar untuk menutupi biaya lain terkait pengurusan kasus ini.
Qohar mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan antara Meirizka dan Lisa untuk memastikan hakim yang menangani kasus Ronald memberikan vonis bebas.
“Dalam setiap permintaan dana dari Lisa Rahmat terkait pengurusan perkara, Lisa selalu berkoordinasi dengan Meirizka. Kesepakatan ini menjadi dasar pembiayaan dalam proses hukum putra Meirizka,” ungkap Qohar dalam keterangannya.
Penyerahan uang ini dilakukan secara bertahap selama proses persidangan berlangsung.
Setiap kali ada permintaan dana terkait upaya mempengaruhi putusan, Lisa akan meminta persetujuan dari Meirizka, yang menyatakan kesanggupannya.
Tidak hanya itu, Lisa juga dilaporkan beberapa kali harus menalangi sebagian biaya dalam proses tersebut, sehingga total jumlah yang dikeluarkan untuk pengurusan kasus mencapai Rp3,5 miliar.
Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung menahan Meirizka selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga:
Operasi Kilat Densus 88! Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Kudus, Demak, dan Solo dalam Satu Hari
Penahanan ini dilakukan untuk mendalami bagaimana aliran dana tersebut digunakan dalam upaya membebaskan Ronald.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena melibatkan upaya suap di lembaga peradilan, yang diharapkan independen dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, penyidik tengah menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses suap ini dan bagaimana uang tersebut disalurkan hingga sampai ke tangan pihak-pihak yang diincar untuk mempengaruhi putusan.
Perkara ini akan menjadi salah satu pengawasan ketat publik, mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga dalam proses hukum yang seharusnya bebas dari tekanan finansial atau politik.
Sementara itu, Meirizka memilih untuk bungkam dan tidak memberikan banyak pernyataan kepada media.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak yang berwenang. (*/Shofia)