Rekrutmen Pengawas Perumda Krisis Pelamar

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Rekrutmen calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Tohlangkir, Karangasem, telah dibuka. Namun, sampai Selasa (29/4), masih krisis pelamar. Syarat pelamar minimal menjabat eselon III/A dan berijazah minimal S-1.

Pendaftaran telah dibuka, 21 - 30 April. Namun, belum ada pelamar sehingga pendaftaran ini berpotensi diperpanjang. Kepala Sekretariat Panitia Rekrutmen Dewan Pengawas I Made Hadi Susila mengakui hal itu saat dihubungi di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai 31 Amlapura, Selasa (29/4).

"Belum ada yang melamar, bisa saja pendaftaran calon peserta diperpanjang. Atau akhir pendaftaran baru berdatangan, para pelamar, batas akhir 30 April," jelasnya.
Hadi Susila mengatakan, syarat pelamar minimal menjabat eselon III/A. Sedangkan jumlah pejabat ini terbatas, yakni kalangan camat, dan setingkat kepala bagian. Sedangkan jabatan itu banyak yang kosong.

Disebutkan, bagi yang berminat mengisi jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir, mesti memenuhi syarat administrasi sesuai yang dipajang di sekretariat panitia, mendaftar bisa Senin-Kamis pukul 08.00 Wita-15.00 Wita, dan Jumat pukul 08.30 Wita-13.00 Wita. Tempat mendaftar di Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Karangasem Jalan Ngurah Rai 31 Amlapura. 

Sedangkan seleksi administrasi 5-6 Mei, uji kelayakan dan kepatutan 7-8 Mei, pelamar usianya paling tinggi 60 tahun. "Nanti pelamar wajib mengikuti psikotest, ujian tertulis keahlian, menulis makalah strategi pengawasan, presentasikan makalah strategi pengawasan dan tes wawancara," jelas Hadi Susila.

Rekrutmen Dewas dilakukan, katanya, sehubungan masa jabatan Dewas I Nyoman Sutirtayasa, berakhir Juni 2025. Sebab masa jabatan Dewas 4 tahun. Rekrutmen Dewas Perumda Tirta Tohlangkir, mengacu Permendagri Nomor 23 tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, sebagai pengganti Permendagri Nomor 2 tahun 2007.

Tugas Dewas nantinya, mengawasi dan mengontrol kinerja direksi. Dewas juga merupakan bagian dari struktur organisasi BUMDAM, untuk memastikan perusahaan menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), dengan masa jabatan 4 tahun. 

Hadi Susila belum mengetahui, alasan pejabat eselon III/A hingga pimpinan OPD yang enggan melamar sebagai Dewas Perumda Tirta Tohlangkir. Bertindak sebagai Ketua Panitia, I Ketut Sedana Merta yang juga Sekda Karangasem.

"Kenapa Dewas direkrut melalui membuka lowongan, karena amanat permendagri seperti itu," tambahnya. Di bagian lain Ketua Panitia I Ketut Sedana Merta membantah, nihil pelamar. "Akan ada pelamarnya dari pimpinan OPD, calon pelamar masih mengurus syarat administrasi," bantah Sedana Merta.7k16
Read Entire Article